Pemiilu 2024
MK Segera Putuskan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun, Nasib Prabowo Belum Pasti
Masih ada gugatan tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Masih ada gugatan tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Syarat usia ini terkait dengan batas usia maksimal untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres 2024).
Baca juga: FX Rudy Tak Tahu Alasan Gibran Pergi ke Jakarta, Kali Terakhir Komunikasi 16 Oktober Lalu
Diketahui sidang putusan ini bakal digelar pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
Sedikit berbeda dengan putusan sebelumnya yang sempat ramai dengan gugatan batas usia minimal, pada sidang putusan nanti ada pemohon yang meminta Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.
Jika melihat terkait aturan tersebut ada satu bakal calon presiden yang batal maju jika aturan tersebut diterapkan yaitu Prabowo Subianto
Perkara itu teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.
Dalam perkara nomor 102 pemohon menguji materil frasa dan kata pada pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan," sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Kabar Nama Gibran Sudah Final Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Solo : Kurang Tahu, Kuasa DPP
Di hari yang sama juga bakal dibacakan putusan soal gugatan serupa dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 104/PUU-XXI/2023.
Untuk perkara nomor 107, dalam isi petitumnya pemohon meminta usia capres cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk nomor 93 pemohon meminta syarat usia capres cawapres paling rendah 21 tahun, nomor 96 berusia paling rendah 25 tahun, dan nomor 104 meminta syarat capres cawapres belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama; berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
(Kompas.com)
PAN Terima Pinangan Ilyas Akbar untuk Pilkada Karanganyar Jateng, Tapi Tetap di Koalisi Kebersamaan |
![]() |
---|
Bhre Akui Bakal Bertemu Partai yang Berminat Usung Dirinya di Pilkada Solo Jateng, Siapkan Waktu |
![]() |
---|
Sosok Benny Indra, Kader Gerindra Klaten Jateng yang Digadang Jadi Cawabup Klaten, Duet dengan PDIP |
![]() |
---|
Ambisi PKS di Pilkada Solo Jateng, Ingin Sasar Kursi Calon Wakil Wali Kota, Terbuka untuk Negosiasi |
![]() |
---|
Kelompok di Solo Jateng Sebut Calon Wali Kota Minimal Berusia 40 Tahun, Tapi Sebut Gibran Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.