Isu Gibran Cawapres
Sosok yang Mengambil Suket Tidak Pernah Dipidana Gibran untuk Cawapres di PN Solo : Ajudan Laki-laki
Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Gibran Rakabuming Raka telah menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo selama seharian, Senin (23/10/2023).
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Gibran Rakabuming Raka telah menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo selama seharian, Senin (23/10/2023).
Gibran diketahui menjalankan aktivitasnya sebagai Wali Kota Solo di Balai Kota dan hanya sesekali keluar kantor.
Adapun di tengah aktivitasnya sebagai Wali Kota Solo, Gibran rupanya telah mengurus surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Surat tersebut diperlukan Gibran untuk mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.
Itu dilakukan Gibran melalui aplikasi online, Eraterang.
Baca juga: Cara Gibran Urus Suket Tidak Pernah Dipidana untuk Cawapres : Lewat Online Eraterang, 30 Menit Jadi
Baca juga: Jadi Daftar Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran Buat Surat Bebas Pidana di PN Solo
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.
Gibran mengajukan suket tidak pernah dipidana melalui aplikasi itu sekira pukul 15.00 sampai 15.30 WIB.
Suket tidak pernah dipidana milik Gibran dikeluarkan sekira pukul 16.00 WIB, Senin (23/10/2023).
Dengan seharian Gibran menjalakan tugasnya sebagai Wali Kota Solo, lantas siapa sosok yang mengambil suket tidak pernah dipidana miliknya?
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan sosok yang mengambil suket tidak pernah dipidana Gibran merupakan pihak yang dikuasakan untuk mengambil.
"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," kata dia.
"Info dari petugas PTSP PN Surakarta, ajudannya laki-laki yang ambil suket-nya," imbuhnya.
(*)
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Pengadilan Negeri Solo
Prabowo
Eraterang
Suket Tidak Pernah Dipidana
Gus Miftah Akan Ajak Gibran Menginap di Pondok, Serap Aspirasi Santri di Jawa Tengah & Jawa Timur |
![]() |
---|
Tak Terlihat Hari Ini, Gibran Ternyata Belum Ngantor di Solo, Masih Ada Kegiatan Pribadi di Jakarta |
![]() |
---|
Diundang Dialog Publik Muhammadiyah Bareng Prabowo di Surabaya, Gibran Sebut Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Beda dengan Bambang Pacul, Gibran Tak Mau Umbar Strategi Raup Suara di Jateng : Itu Rahasia |
![]() |
---|
Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.