Isu Gibran Cawapres
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Gibran Tiba-tiba Sudah Jadi, Ternyata Diurus via Online
Seharian pada Senin (23/10) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo di Balai Kota. Tapi surat itu tiba-tiba sudah jadi
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat keterangan tidak pernah dipidana milik bakal calon wakil presiden (bacawapres), Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan, Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Bak sulap, surat keterangan tidak pernah dipidana itu sudah jadi meski Gibran tak terlihat mengurusnya.
Surat keterangan tersebut akan digunakan Gibran untuk keperluan mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Telebih, Gibran telah diumumkan secara resmi menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Cara dan waktu pengurusan Gibran untuk surat keterangan tidak pernah dipidana menjadi teka-teki.
Bagaimana tidak, selama seharian pada Senin (23/10/2023) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo di Balai Kota.
Dia pun hanya sesekali keluar kantor.
Baca juga: Jadi Daftar Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran Buat Surat Bebas Pidana di PN Solo
Baca juga: Ganjar Yakin Jateng Masih Jadi Kandang Banteng 2024, Tak Bisa Direbut Prabowo-Gibran Maupun AMIN
Ternyata Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana melalui online.
Lebih tepatnya, Bambang menerangkan pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana itu melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.
"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.
Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan surat keterangan bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.
Oleh karena itu surat keterangan bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Solo setengah jam setelah diajukan.
(*)
Gus Miftah Akan Ajak Gibran Menginap di Pondok, Serap Aspirasi Santri di Jawa Tengah & Jawa Timur |
![]() |
---|
Tak Terlihat Hari Ini, Gibran Ternyata Belum Ngantor di Solo, Masih Ada Kegiatan Pribadi di Jakarta |
![]() |
---|
Diundang Dialog Publik Muhammadiyah Bareng Prabowo di Surabaya, Gibran Sebut Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Beda dengan Bambang Pacul, Gibran Tak Mau Umbar Strategi Raup Suara di Jateng : Itu Rahasia |
![]() |
---|
Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.