Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Gibran Tiba-tiba Sudah Jadi, Ternyata Diurus via Online

Seharian pada Senin (23/10) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo di Balai Kota. Tapi surat itu tiba-tiba sudah jadi

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Politisi Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat keterangan tidak pernah dipidana milik bakal calon wakil presiden (bacawapres), Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan, Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 

Bak sulap, surat keterangan tidak pernah dipidana itu sudah jadi meski Gibran tak terlihat mengurusnya.

Surat keterangan tersebut akan digunakan Gibran untuk keperluan mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Telebih, Gibran telah diumumkan secara resmi menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Cara dan waktu pengurusan Gibran untuk surat keterangan tidak pernah dipidana menjadi teka-teki. 

Bagaimana tidak, selama seharian pada Senin (23/10/2023) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo di Balai Kota.

Dia pun hanya sesekali keluar kantor.

Baca juga: Jadi Daftar Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran Buat Surat Bebas Pidana di PN Solo

Baca juga: Ganjar Yakin Jateng Masih Jadi Kandang Banteng 2024, Tak Bisa Direbut Prabowo-Gibran Maupun AMIN

Ternyata Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana melalui online.

Lebih tepatnya, Bambang menerangkan pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana itu melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.

Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. 

"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com. 

"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.

Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan surat keterangan bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.

Oleh karena itu surat keterangan bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Solo setengah jam setelah diajukan.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved