Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Guru SMP di Sukabumi Didakwa Cabuli Siswinya Lolos dari Jeratan Hukum, Hakim Sebut Tak Cukup Bukti

Tak terbukti dalam persidangan, oknum guru SMP yang didakwa mencabuli siswinya dinyatakan bebas. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
mexicoinstitute
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM- Tak terbukti dalam persidangan, oknum guru SMP yang didakwa mencabuli siswinya dinyatakan bebas. 

Majelis hakim pengadilan negeri Kota Sukabumi memvonis bebas CS (51), Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Hutan Gunung Merbabu di Wilayah Kabupaten Semarang Terbakar, Belum Masuk ke Boyolali 

Baca juga: Cerita Tentang Produsen Batu Bata di Sragen, Terbantu Musim Kemarau, Proses Produksi Lebih Cepat 

Perkara tersebut diputus Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.

Dalam pembacaan isi putusan yang dibacakan oleh hakim anggota, Miduk Sinaga, CS disebutkan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

"Berdasarkan keterangan di atas, terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan atas perbuatanya dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana dituduhkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ucapnya saat berlangsungnya persidangan tersebut.

Sementara itu Hakim Ketua Desi Eka Prasetya, dalam pembacakan isi putusan terhadap CS berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan yang disampaikan hakim anggota.

Berdasarkan fakta persidangan, CS terbukti secara hukum dan meyakinkan telah melakukan dugaan pencabulan dan pengancaman terhadap korban ZA.

Hakim Ketua juga berpandangan, korban juga hanya bukan satu orang.

Bahkan sempat adanya ancaman dengan memberikan nilai nol.

"Berdasarkan unsur di atas, hakim ketua berpendapat, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum," ucap Hakim ketua.

Sementara itu, berdasarkan amar putusan pun, memutuskan terdakwa CS vonis bebas dan harus segera dikeluarkan dari tuntutan umum.

"Mengadili. Menyatakan Cecep Supriadi bin Nimo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan," ujar Miduk.

Sebelumnya diberitakan, CS dijerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang terancam 15 tahun penjara.

Kasus pelecehan siswa SMP di Kota Sukabumi ini terungkap, setelah adanya kedua korban menyampaikan kepada orang tuanya.

Kemudian pada 17 Maret 2023, salah satu dari orang tua siswa korban pelecehan oknum guru tersebut, melaporkan ke Polres Sukabumi Kota. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved