Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Wonogiri Berulang, Jawaban Jekek Tetap Sama: Proses Hukum!

Kasus demi kasus yang menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) di Wonogiri terus berulang.

Dodi Kurniawan/Tribun Lampung Ilustrasi
Ilustrasi video syur 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus demi kasus yang menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) di Wonogiri terus berulang.

Saat ini ada dua kasus yang tengah dalam penanganan yakni ayah di Kecamatan Batuwarno setubuhi anak tirinya dan penyebaran video syur yang menimpa seorang siswi SMA.

Dimintai tanggapan terkait kasus itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau yang akrab disapa Jekek memberikan jawaban yang sama.

Dia menegaskan, pelaku harus diproses hukum dan tak mau jika kasus-kasus itu diselesaikan dengan menempuh jalur damai.

Dia mengaku prihatin dan memberikan atensi terhadap kasus itu.

Menurut dia kasus yang masuk dalam perkara Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) tidak bisa ditolerir.

Baca juga: Aksi Bejat Pelaku Kasus Anak Disetubuhi Ayah di Wonogiri: Dilakukan Selama 4 Tahun, Saat Ibu Bekerja

Baca juga: Hoaks Kabar Klitih di Wonogiri Beredar Lewat WA, Polisi : Pandai-pandailah Bermedia Sosial

"Kita tetap konsisten. Ini harus diproses hukum," kata dia, kepada TribunSolo.com, belum lama ini.

Sementara proses hukumnya berjalan, Jekek begitu juga dia disapa mengaku akan mengevaluasi strategi penanganan kasus serupa.

Menurut dia jika sebelumnya ada beberapa pihak (seperti dinas maupun kepolisian) yang turun tangan kepada korban, nantinya akan disederhanakan demi mengurangi beban anak.

Misalnya, saat ditemukan kasus kekerasan seksual dengan korban anak, dinas terkait langsung turun ke lapangan untuk melakukan inventarisasi atau pendataan masalah dan juga edukasi.

"Siapa nih dinas yang masuk, jadi satu juru bicara. Untuk mewakili dan mendapatkan alur kronologisnya. Kalau saat ini kan beberapa dinas masuk, nggak praktis," kata Jekek.

Selain itu, untuk keperluan visum korban, Jekek tak sepakat apabila visum dilakukan di fasilitas kesehatan di wilayah tinggal korban.

Artinya dilakukan di luar wilayah demi mencegah pelabelan terhadap korban.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved