Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Harap-harap Cemas Ribuan Honorer di Wonogiri yang Tak Lolos Seleksi PPPK : Dipekerjakan atau Di-PHK?

Pemkab Wonogiri memastikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK itu tetap akan bertugas dan tidak akan melakukan PHK.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
PPPK WONOGIRI - Penyerahan SK Pengangkatan ASN PPPK di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/7/2025) lalu. Kini ribuan honorer yang tak lolos PPPK menantikan kejelasan nasib mereka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ribuan tenaga honorer di Pemkab Wonogiri, Jawa Tengah, yang belum lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan masih akan tetap bekerja.

Pemkab Wonogiri memastikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK itu tetap akan bertugas dan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal akan adanya PPPK paruh waktu.

Baca juga: Jelang Pensiun, Supatmi Akhirnya Jadi PPPK di Klaten : Sempat Ingin Keluar, Tapi Ditahan Suami

"Kalau PPPK paruh waktu informasinya, gajinya sesuai UMK. Kita masih menunggu informasi," katanya.

Dalam seleksi PPPK tahap I formasi 2024 lalu setidaknya ada 2.358 orang tenaga honorer Pemkab Wonogiri yang mengikuti seleksi. 

Sementara itu hanya ada 516 orang PPPK tahap 1 formasi 2024 yang menjalani sumpah janji dan menerima SK pengangkatan pada Senin (28/7/2025) lalu.

Pihaknya memastikan tidak ada PHK bagi honorer yang sudah masuk database.

Baca juga: Kisah Supatmi, Mengabdi 34 Tahun Honorer di Klaten, Akhirnya Diangkat PPPK 2 Tahun Jelang Pensiun

Menurutnya hal itu bisa mengganggu pelayanan bagi masyarakat dan juga jalannya pemerintahan.

"Tentunya begitu. Karena kita lihat pegawai kita semakin berkurang (karena pensiun)," paparnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

KemenPANRB menyebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer, terutama mereka yang:

  • Terdaftar dalam database BKN
  • Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos
  • Sudah ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan penempatan

Skema ini berlaku untuk beberapa kategori jabatan, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  •  Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Operator dan Pengelola Layanan Operasional

Status dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan tersebut, status kepegawaian PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved