Isu Gibran Cawapres
Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres Digugat, Penggugat Klaim Tak Terkait Gibran Daftar Cawapres
Sudah bukan rahasia lagi, putusan MK tersebut kini sering dikaitkan dengan majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak empat orang warga Solo dan seorang warga Sukoharjo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan tentang aturan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Kelima orang tersebut menyoroti terkait aturan bakal calon presiden dan wakil presiden yang minimal pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Kuasa Hukum penggugat, Sigit Nugroho menjelaskan bahwa kliennya meminta para hakim MK mempertimbangkan terkait aturan soal kepala daerah yang menurut mereka kurang spesifik.
Oleh karena itu gugatan dimaksudkan agar MK mengubah aturan tersebut menjadi minimal usia 40 tahun dan paling rendah pernah menjabat sebagai Gubernur.
Sudah bukan rahasia lagi, putusan MK tersebut kini sering dikaitkan dengan majunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Namun demikian Sigit menegaskan gugatan yang dilakukan oleh kliennya tidak berhubungan dengan Gibran yang mendaftar sebagai Cawapres.
"Tidak ada," ujar Sigit saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (29/10/2023).
"Jadi memang kalau disandingkan dengan momentum seperti itu ya Monggo lah, itu kan proses politik ya," sambungnya.
Baca juga: Golkar Solo Akui Selalu Jalin Komunikasi Intens dengan Gibran, Ini yang Dibahas!
Baca juga: Blusukan ke Pengrajin Tembaga di Boyolali, Gibran Bakal Usulkan Bantuan Alat Produksi
Ia menegaskan, kliennya hanya berpandangan dengan konteks uji materi dalam putusan MK terkait aturan Capres-Cawapres tersebut.
"Kalau kita kan lebih kepada konteks pengujian materiil saja tentang pasal ini," tegas Sigit.
Bahkan Sigit juga menceritakan, sebelum kliennya mengajukan gugatan ke MK.
Sudah ada gugatan yang serupa yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa yang berasal dari Universitas Nahdatul Ulama (UNU).
"Nah dulu juga sudah ada mahasiswa dari UNU yang juga mengajukan obyek yang sama. Jadi tafsirnya adalah menghendaki itu adalah setingkat Gubernur," urai Sigit.
"Cuma dalam permohonan mahasiswa UNU itu kan selain mempermasalahkan ketidakpastian hukum. Kalau saya baca itu melihat dalam tanda kutip pada perpecahan di hakim MK," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fatikhatus Sakinah asal Joyontakan, Gunadi Rachmad Widodo asal Semanggi, Hery Dwi Utomo asal Laweyan, Ratno Agustio Hoetomo asal Laweyan, dan Abdullah Tri Wahyudi asal Sukoharjo menggugat Putusan Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023 pada Jumat (27/10/2023) kemarin.
(*)
Gus Miftah Akan Ajak Gibran Menginap di Pondok, Serap Aspirasi Santri di Jawa Tengah & Jawa Timur |
![]() |
---|
Tak Terlihat Hari Ini, Gibran Ternyata Belum Ngantor di Solo, Masih Ada Kegiatan Pribadi di Jakarta |
![]() |
---|
Diundang Dialog Publik Muhammadiyah Bareng Prabowo di Surabaya, Gibran Sebut Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Beda dengan Bambang Pacul, Gibran Tak Mau Umbar Strategi Raup Suara di Jateng : Itu Rahasia |
![]() |
---|
Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.