Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bukan Objek Hak Angket DPR, Pakar: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final dan Mengikat

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan Putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres tak bisa menjadi objek hak angket DPR.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tangkapan Layar Youtube
Rapat Paripurna DPR RI Selasa, 31 Oktober 2023 

Atas uji materi itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Berkat putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres.

Putusan ini kontroversial lantaran diketuk oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran. Pascaputusan MK tersebut, muncul tudingan soal dinasti politik, bahkan nepotisme.

Baca juga: Perbandingan Biaya Iklan 3 Capres di Medsos: Prabowo Keluarkan Rp8,67 Miliar, Anies Cuma Rp 930 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved