Viral
Bareskrim Ungkap Pabrik Keripik Pisang Mengandung Narkoba, Dijual Rp 1,5 Juta sampai Rp 6 Juta
Dalam kasus ini modus yang dilakukan adalah mengedarkan narkoba dalam bentuk keripik pisang dan happy water yang dijual dengan harga jutaan rupiah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Narkoba dengan modus baru terungkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kasus ini modus yang dilakukan adalah mengedarkan narkoba dalam bentuk keripik pisang dan happy water yang dijual dengan harga jutaan rupiah.
Baca juga: Viral Kakek Tunawisma Ini Kehilangan Kursi Roda saat Tidur di Emperan Toko, Kisah Hidupnya Memilukan
Dilansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri dan Polda DIY ungkap peredaran narkoba modus baru tersebut dengan mencampurkan bahan-bahan narkoba pada keripik pisang dan berbentuk cairan dengan nama Happy Water.
Kasus tersebut terungkap setelah operasi siber nememukan penjualan narkoba dalam bentuk keripik pisang dan Happy Water dengan harga yang cukup tinggi di media sosial.
Setelah sebulan melakulan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di Cimanggis, Depok dengam barang bukti keripik pisang dan Happy Water pada 2 November 2023.
Kasus pun dikembangkan dan diketahui produksi keripik pisang dengan campuran narkoba dilakukan di wilayah Yogyakarta.
Para pelaku yang ditangkap mengaku sudah sebulan pembuatan narkoba dengan keripik pisang yang dipasarkan melalui media sosial.
"Happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Keripik pisang ini dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujar Kabareskirm Polri Komjen Wahyu Widada, saat ditemui di Pelem Kidul, Baturetno, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).
Wahyu mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi sebanyak 426 bungkus kripik pisang dengan berbagai ukuran, dan 2.022 botol happy water dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
Baca juga: G-Dragon Bantah Terlibat Kasus Narkoba yang Menyeret Nama Lee Sun-kyun, Begini Klarifikasinya
Sedangkan dari operasi ini Bareskrim Polri berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
Mereka adalah MAP sebagai pengelola akun media sosial, D pemegang rekening, AS pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran serta BS sebagai koki.
Tersangka lainnya adaah EH sebagai koki dan distributor serta MRE, AR, R yang juga bertugas sebagai koki.
"DPO 4 orang yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP," imbuh dia.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, palig singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," kata dia.
(Kompas.com)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.