Viral
Terungkap Sosok yang Mengolah Keripik Pisang Narkoba, Dikira Pengangguran Ternyata Omzet Capai Rp4 M
Pihak Kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri dibantu Polda DIY telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka kasus keripik pisang narkoba.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
"Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan," kata Wahyuni.
Wahyuni menambahkan, ia melihat langsung R saat ditangkap polisi pada Kamis (2/11/2023) malam.
Awalnya rumah kontrakannya didatangi sejumlah anggota kepolisian berseragam sipil.
"Malam itu, waktu pengamanan (tersangka R) ada pak polisi yang jambak rambut dia (tersangka R). Pak polisi itu jambak rambutnya ke atas, terus saya takut."
"Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol. Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya," tandas Wahyuni.
Baca juga: Terungkap Campuran Narkoba dalam Keripik Pisang Berharga Jutaan Rupiah, Ternyata Mengandung Sabu
Bisa beromzet Rp5 miliar
Putaran uang di bisnis haram R dan kawan-kawan lewat jual beli keripik pisang narkoba dan happy water ternyata bernilai fantastis.
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mentaksir, R dkk bisa memiliki omzet hingga miliaran rupiah jika semua barang dagangannya habis terjual semua.
Beruntung sebelum Keripik pisang narkoba dan happy water ludes dibeli, polisi bisa membongkar kasusnya.
"Kalau itu terjual sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Untung belum sempat terjual semuanya," kata Slamet, dikutip dari TribunJogja.com.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika.

Slamet membeberkan para pelaku sudah menjual keripik pisang narkoba sebanyak 30 kilogram.
Keripik pisang dan happy water tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam kandungannya.
"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," urai Slamet.
Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.