Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Wamendes PDTT Dilaporkan ke Bawaslu, Usai Video Pimpin Rapat Menangkan Gibran Beredar

Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo dilaporkan ke Bawaslu. Akibat beredar video kumpulkan orang pimpin rapat menangkan Gibran.

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM/Ibnu DT
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Prof Paiman Raharjo. 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum Peta Kecurangan Pemilu dan Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, pihaknya melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo.

Dilansir dari Kompas.com, pelaporan tersebut didasarkan adanya beredar video Paiman Raharjo yang diduga untuk mengumpulkan orang guna mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Paiman diduga melanggar administrasi pemilu, sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca juga: Jajaran TKN Prabowo-Gibran bakal Diumumkan, Langsung Oleh Rosan Roeslani Senin Besok

Sebagai pelapor, Ibnu akan melaporkan Paiman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (6/11/2023) besok.

Dia mengatakan, Paiman sudah termasuk dalam kualifikasi pelanggaran yang perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Ibnu menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan karena ia masih merupakan pejabat negara.

"Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan," dikutip dari Kompas.id, Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Menurut Ibnu, video yang beredar di media sosial, rapat itu diadakan di Rumah Wamendesa PDTT pada 29 Oktober 2023 lalu.  

Baca juga: Gibran "Dikuningkan", DPP Golkar: Tunggu Penjelasan Ketum Saat HUT Besok

Ibnu menjelaskan, tindakan Paiman dalam video yang beredar di media sosial menyebabkan Pemilu 2024 terancam kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan pejabat negara.

"Pasal 283 UU Pemilu disebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama l, dan sesudah masa kampanye," tambahnya.

Selain itu, Relawan Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden, kelompok sukarelawan pendukung Ganjar-Mahfud juga telah melaporkan Paiman ke Bawaslu pada 1 November 2023 lalu dengan hal yang sama yakni, penggalangan video yang beredar untuk memenangkan Gibran.

Sementara itu, Bawaslu akan mengkaji materi laporan terlebih dulu untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran netralitas pejabat negara.  

Baca juga: Hasto Sebut, Gibran Sudah Tidak Menjadi Bagian Keluarga PDI Perjuangan

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu akan memeriksa dan mendalami laporan tersebut.

Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, langkah selanjutnya diteruskan ke rapat pleno.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved