Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik: Sembilan Hakim MK Disanksi Teguran Lisan Kolektif

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunsolo.com/Tribunnews.com
KOLASE FOTO : Gedung Mahkamah Konstitusi dan ilustrasi ketok palu sidang 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim.

Putusan itu terkait dengan bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

Baca juga: Respons Setuju Gibran soal Jokowi Sebut Situasi Politik Terkini Terlalu Banyak Drakor

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Keputusan itu berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly, Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut putusan kepada sembilan hakim itu diputuskan setelah melakukan berbagai pemeriksaan saksi hingga dokumen pendukung.

Baca juga: Partai Golkar Sebut Ada Banyak Buzzer Serang Nama Baik Prabowo-Gibran Usai Deklarasi

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata hakim anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuh dia. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved