Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata Gibran soal Keputusan MKMK Berhentikan Anwar Usman : Saya Ikut Keputusannya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan putusan terhadap Anwar Usman. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Bacawapres KIM, Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kantor DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023). 

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca juga: MKMK Putuskan Enam Hakim Konstitusi Melanggar Kode Etik: Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan Kolektif

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved