Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Majelis Kehormatan MK Diminta Berani Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK Perkara Nomor 90

Dia juga memina perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dibatalkan. Dia mengatakan MKMK menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Denny Indrayana berharap Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat buntut dugaan pelanggaran etik dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dia juga memina perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dibatalkan. Dia mengatakan MKMK menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat.

"MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga memeriksa perkara 90 dan menyatakan perkara 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6," kata Denny kepada Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Dorong MKMK Berani Ambil Keputusan: Berhentikan dan Ganti Hakim MK

Menurut dia, jika putusan perkara 90 tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, Denny berharap MKMK bisa meminta MK segera melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara nomor 90 itu.

"MKMK jika tidak menyatakan sendiri pembatalan itu maka bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung maupun memeriksa permohonan baru dengan waktu segera 1 x 24 jam," ujar dia.

Baca juga: Jelang Putusan Majelis Kehormatan MK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ribuan Aparat Disiagakan

Denny juga meminta putusan MKMK nanti bisa langsung diterapkan meski ada upaya banding dari pihak terlapor.

Denny berharap putusan MKMK bisa mencacatkan sebuah sejarah tegaknya kehormatan Indonesia sebagai negara hukum.

"Saya meminta putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding dari pihak-pihak yang diberikan sanksi," pungkas dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved