Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Usai Putusan Pelanggaran Etik MKMK, Cawapres Mahfud MD Ngaku Bangga Pernah Jadi Hakim dan Ketua MK

Rasa malu Mahfud MD itu berganti dengan rasa bangga usai MK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat dikenalkan oleh Presiden RI, Joko Widodo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Cawapres sekaligus Mantan Ketua MK, Mahfud MD, Mahfud MD mengaku sempat merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim sekaligus Ketua MK.

Mahfud mengungkapkan ia merasa sedih dan malu karena selama ini MK rasanya kerap menjadi cemoohan.

Namun rasa malu itu berganti dengan rasa bangga usai MK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca juga: Keyakinan Ketua Demokrat Solo Meski SBY Tak Masuk TKN Prabowo-Gibran: Turun Gunung Menangkan Jatim

Di akun media sosialnya ia pun mengaku bangga dengan MK sebagai guardian of constitution.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution". Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," kata Mahfud ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Bambang Pacul Sambut Baik Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Menurut dia dengan putusan itu, proses Pemilu tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, vonis MK sebelumnya tentang usia pasangan capres atau cawapres tetap sah.

Akan tetapi, lanjut dia, vonis MKMK juga harus dijalankan.

"Dengan putusan MKMK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres/cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," kata Mahfud. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved