Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Hormati Pemberhentian Pamannya

Gibran mengaku menghormati keputusan yang diambil MKMK untuk Anwar Usman Pamannya. Dia mengaku menghormati keputusan yang diambil.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bakal Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati segala keputusan yang dihasilkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan pamannya, Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kita hormati aja keputusan yang dihasilkan," jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/11/2023).

MKMK menjatuhkan sanksi lantaran ia melanggar kode etik dalam memutus 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres.

Putusan ini berkaitan dengan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Dengan perubahan syarat ini Gibran dapat melenggang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ia pun telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan pemberhentian Anwar Usman dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Baca juga: Respons Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Usai Loloskan Gibran Cawapres: Jabatan Milik Allah

Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Jimly membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Norma ini meliputi Prinsip Ketidakberpihakan dan Prinsip Integritas.

Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Hanya saja, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan.

Sehingga putusan yang memberi jalan Gibran menjadi cawapres tersebut tetap dinyatakan sah. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved