Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Respons Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Usai Loloskan Gibran Cawapres: Jabatan Milik Allah

Tak lagi menjabat Ketua MK, Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan merupakan milik Allah. Ia pun tak mempermasalahkan jabatannya dicopot.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jakarta
Kolase foto Ketua MK, Anwar Usman, dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

TRIBUNSOLO.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman memberikan tanggapannya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak lagi menjabat Ketua MK, Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan merupakan milik Allah.

Ia pun tak mempermasalahkan jabatannya dicopot.

Baca juga: Demokrat Pasang Baliho Prabowo Tanpa Gibran dan Digantikan Foto AHY, Ternyata Ini Alasannya

"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar kepada wartawan saat ditemui pada Rabu (8/11/2023).

Anwar Usman juga tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MKMK tersebut. 

"Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," tutur adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Dirinya memastikan akan mematuhi putusan MKMK itu, termasuk ihwal dirinya tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca juga: Andika Perkasa Bicara Peluang Susi Pudjiastuti Gabung TPN Ganjar-Mahfud, Sebut Tahap Perencanaan

"Ya lihat jenis perkaranya," kata pria kelahiran Bima, NTT itu seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan putusan tersebut dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Gibran Menyeberang Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Solo Sebut Tidak Terpancing Pengerahan Massa

Menurut  Jimly, alasan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Hal itu telah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selanjutnya, MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan. 

Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved