Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres Gibran, Singgung Pencopotan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Ia menganggap, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran.

Tangkap layar akun Instagram @aniesbaswedan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunggah momen kebersamaannya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ketika di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), tengah menjadi sorotan.

MKMK pun memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar sebagai Ketua MK.

Baca juga: Usai Putusan Pelanggaran Etik MKMK, Cawapres Mahfud MD Ngaku Bangga Pernah Jadi Hakim dan Ketua MK

Dilansir dari Kompas.com, terkait hal tersebut Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto untuk mengganti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya pada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Ia menganggap, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.

Baginya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Keyakinan Ketua Demokrat Solo Meski SBY Tak Masuk TKN Prabowo-Gibran: Turun Gunung Menangkan Jatim

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” tutur dia.

“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK,” kata dia lagi.

Terakhir, dia berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan uji materi usia capres-cawapres.

“Semoga (putusan MKMK) bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri,” imbuh dia.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved