Berita Solo

Tak Banyak Komentar Soal Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman, Ini Jawaban Gibran

Gibran tak banyak komentar soal putusan MKMK pada Anwar Usman. Dia mengaku mengikuti putusan tersebut.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Bakal capres cawapres KIM, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023) 

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca juga: MKMK Putuskan Enam Hakim Konstitusi Melanggar Kode Etik: Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan Kolektif

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved