Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Buruh Karanganyar Tolak Upah Murah, Harap Kenaikannya Lebihi Kenaikan Angka Gaji ASN dan TNI-POLRI

Sedangkan untuk Wilayah Karanganyar sendiri meminta UMK 2024 sebesar Rp.2.538.605,- naik 15 persen atau senilai Rp.331.122,45,- dari UMK sebelumnya

TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. Kini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar Rp 1.958.169,69 atau hanya naik 8,01 persen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - KSPI Daerah Karanganyar menuntut pemerintah tidak menggunakan peraturan yang mengarah kepada omnibus law.

Pasalnya aturan tersebut membuat kenaikan upah buruh lebih rendah dari ASN yakni PNS, TNI, dan Polri.

Korlap Aksi FSPKEP- KSPI Daerah Karanganyar, Candra Tri Cahyono mengatakan Partai Buruh dan serikat-serikat buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen pada 2024.

"Kenaikan ini harus melebihi kenaikan upah PNS, TNI, dan Polri yaitu sebanyak 8 persen, kemudian pensiunan sebanyak 12 persen," kata Candra, Kamis (9/11/2023).

Candra menuntut upper middle income country, yaitu dengan rata-rata upah senilai Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Ia menyebut rata-rata upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta ketika naik 15 persen senilai Rp700.000.

Baca juga: Hujan Deras & Angin Kencang Guyur Simpang Papahan Karanganyar, Pohon hingga Baliho Tumbang

Baca juga: Pasca Ratusan Buruh Geruduk DPRD Karanganyar, Hasil Audiensi : Pertemukan Perusahaan & Serikat Buruh

Sedangkan untuk Wilayah Karanganyar sendiri meminta UMK 2024 sebesar Rp.2.538.605,- naik 15 persen atau senilai Rp.331.122,45,- dari UMK sebelumnya yakni Rp2.207.483,-

Kemudian dengan inflasi makanan senilai 25 persen selama enam bulan, menurutnya buruh wajar meminta kenaikan sebesar 15 persen untuk mengembalikan daya beli masyarakat.

"Perwakilan KSPI telah mengadakan tenda keprihatinan di Disnaker Provinsi Jateng memperjuangkan nasib upah buruh di wilayah Provinsi Jawa Tengah," ucap dia.

Apalagi dengan kenaikan harga bahan bakar minyak sebanyak 30 persen, dan kenaikan harga beras naik 40 persen, serta harga telur yang naik lebih dari 20 persen.

Candra menguraikan saat ini konsep pengupahan harus dibahas dan bisa dikatakan adanya keterlambatan penyusunan aturan.

"Jelas kami menolak konsep upah murah, khususnya di Jawa Tengah yang dikenal dengan upah paling murah di Indonesia,” kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved