Berita Sukoharjo
Barang Bukti Kekerasan Berdalih Berantas Klitih di Sukoharjo : Ada Selang 50 cm & Bottom Stick
Sejumlah barang bukti diamankan Polres Sukoharjo dalam kasus kekerasan berdalih berantas klitih di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo .
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Dalam pesan suara yang diedarkan, narasinya ada seorang pria menjadi korban klitih di Pasar Kleco, Laweyan, Solo yang berbatasan dengan Kartasura, Sukoharjo.
Wakapolres Sukoharjo, Kompol Ismanto Yuwono mengatakan peristiwa klitih tersebut tidak benar adanya alias hoaks.
"Tidak ada klitih, laporan korban hingga kini juga tidak ada," ucap Ismanto, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, semua orang bisa berspekulasi atau membuat cerita sendiri adanya klitih kalau tidak ada bukti visual yang akurat.
Apalagi korban yang dikatakan kena kekejaman klitih juga tidak melapor ke pihak kepolisian. Sehingga informasi tersebut dikatakan berita bohong.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024 yang Kian Panas, Warga Sukoharjo Diajak Cooling Down via Seminar Kebangsaan
Baca juga: Dispendukcapil Sukoharjo Gencarkan Penggunaan KTP Digital, Kini Sasar Karyawan dan Guru Sekolah
"Iya itu hoaks, kan enggak ada laporan masuk, kalau orang cerita ada klitih buat menganggu kenyamanan dan keamanan di wilayah Sukoharjo iya bisa aja," paparnya.
Sementara itu terpisah, Kapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo, AKP Tugiyo, saat dikonfirmasi terkait pesan suara yang menginformasikan ada sajam pelaku klitih di simpan di toilet SPBU Gembongan dan video tentang klitih, adalah tidak benar alias hoaks.
"Kami sudah cek di SPBU, tidak benar ada sajam di simpan di sana. Saat ini kami sedang menangani peredaran pesan suara dan video hoaks tentang klitih yang meresahkan itu," ucap Tugiyo saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Kapolsek mengakui, kabar bohong tentang klitih yang beredar luas melalui medsos.
Oleh karenanya, ia meminta pihak yang mengedarkan informasi tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya.
Untuk mencegah penyebarluasan secara masif.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkannya lagi.
"Bagi yang menyebarkan maka berpotensi terjerat pasal tindak pidana tentang penyebaran berita bohong," tandasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/seleng-barang-bukti-kekerasan-sukoharjo.jpg)