Temuan Potongan Tangan di Solo
Pengakuan Suyono, Terdakwa Mutilasi Rohmadi : Punya Trauma, Pernah Dilecehkan saat Masa Kecil
Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono memberikan kesaksian terkait kondisi psikologis yang dimilikinya dalam sidang lanjutan di PN Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono memberikan kesaksian terkait kondisi psikologis yang dimilikinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (9/11/2023).
Terdakwa menyampaikan bila dirinya mempunyi sebuah trauma saat Hakim Ketua Ari Prabawa mencecar pertanyaan kepadanya setlah keterangan para saksi.
Itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umu (JPU), Ahmad Rizki.
Rizki menyebut terdakwa memiliki trauma yang mendalam saat masa kecil.
Baca juga: Kesaksian Dokter RSUD Moewardi Solo di Kasus Mutilasi Rohmadi : Dimutilasi Setelah Tewas
Baca juga: Bukan Cuma Uang, Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi Juga Minta Dibelikan Tas ke Anak Ketiga
Terdakwa konon pernah mengalami pelecehan seksual.
"Jadi, saat ditanya hakim ketua selain pacar, terdakwa mengaku trauma di masa kecilnya itu, keponakannya pernah diperkosa bahkan terdakwa ini mengaku pernah dilecehkan juga," terangnya.
Selain itu, Rizki turut menyampaikan bila terdakwa melakukan mutilasi terhadap Rohmadi karena alasan dendam.
Korban asal Keprabon Solo tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap mantan pacar terdakwa.
"Intinya dari keterangan terdakwa kemarin dia (terdakwa) merasa dendam kepada korban telah melecehkan mantan pacarnya yakni saksi Desi yang dulu juga kami panggil," ujar Rizki.
Kesaksian Mantan Pacar Suyono
Sebelumnya, tidak ada kata-kata yang membuat sakit hati saat Dessy, mantan pacar terdakwa Suyono, bertemu dengan Rohmadi, korban kasus mutilasi yang dilakukan terdakwa.
Pertemuan Dessy dengan korban terjadi pada 17 Mei 2023 di tokoh mebel milik Sigit, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Itu pun menjadi pertemuan pertama mereka.
Seperti yang diungkapkan Dessy dalam sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (26/10/2023).
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.