Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

BREAKING NEWS : Gibran Pastikan Hadiri Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024

Bakal Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka memastikan akan menghadiri pengundian nomor urut capres cawapres Pilpres 2024.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Dok Tim Media Prabowo
Momen calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Prabowo Subianto menyapa masyarakat saat akan mendaftarkan diri ke KPU maju Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bakal Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka memastikan akan menghadiri pengundian nomor urut capres cawapres Pilpres 2024 yang akan dihelat besok Selasa (14/11/2023).

Ia pun mengaku tidak mengincar salah satu nomor.

"Ya hadir besok. Semua nomor baik. Semua nomor bagus," ucap dia saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (13/11/2023).

"Lihat saja besok. Disyukuri semua nomor," tambahnya.

Baca juga: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Disambut Positif Milenial dan Gen Z, Elektabilitas Naik

Sebelumnya, KPU akan menyelenggarakan pengundian nomor urut capres cawapres Pilpres 2024, Selasa (14/11/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024.

“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” kata Idham saat dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Dalam keterangannya, Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Rapat itu dihadiri semua pasangan calon satu hari setelah daftar calon tetap capres dan cawapres diumumkan.

Pernyataan itu Idham sampaikan sekaligus merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak diundi, melainkan dibicarakan.

“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Tanggapi Tudingan Ketum PDI-P Megawati Soal Adanya Manipulasi Hukum di MK

Pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.

Nantinya, pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan di YouTube.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved