Pemilu 2024
Kubu Prabowo-Gibran Tanggapi Tudingan Ketum PDI-P Megawati Soal Adanya Manipulasi Hukum di MK
Kubu dari pasangan Prabowo-Gibran menanggapi tudingan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri soal dugaan manipulasi hukum di MK.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memberikan tanggapan yang terjadi dalam perpolitikan saat ini.
Dalam pernyataannya, Megawati Soekarnoputri menuding ada manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ketum PDIP Megawati Sebut Adanya Tanda Kecurangan Pemilu, Gerindra: Itu Tidak Tepat
Kubu dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi tudingan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tudingan itu muncul setelah MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, terbukalah jalan Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu masih menjadi Ketua MK mendapat sorotan sehubungan dengan putusan itu.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid, membantah bahwa Anwar telah mempengaruhi para hakim lain untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Kemudian ada isu ini. Pertanyaannya adalah di dalam Pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang itu diputuskan secara kolegial."
"Satu hakim memiliki hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK [bahwa] tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa mempengaruhi hakim-hakim lain," kata Nusron, (12/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Dia juga mempertanyakan di mana letak manipulasi hukum di MK.
“Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama."
"Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala, memiliki hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Itu dibuktikan dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujar dia.
Beberapa waktu lalu MKMK menggelar sidang kasus pelanggaran etik oleh para hakim konstitusi yang menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Penetapan Capres-Cawapres Ditetapkan KPU RI Hari Ini, Mahfud MD: Saya Siap
Sejumlah hakim dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi. Anwar mendapat sanksi terberat, yakni pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Nusron menganggap sanksi berat untuk Anwar itu wajar karena Anwar berposisi sebaga Ketua MK.
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.