Berita Klaten

Klaten Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal, Setahun Operasi 12 Kali Dapatkan 12 Ribu Batang Rokok

Penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal dikenakan denda administratif yakni 3 kali lipat pita cukai rokok.

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Tim gabungan Satpol PP Damkar Klaten dapati rokok tanpa cukai di warung kelontong di wilayah Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kabupaten Klaten menjadi salah satu kota yang disasar, untuk mengedarkan rokok ilegal.

Hal tersebut dipaparkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten Joko Hendrawan, melalui Sub Koordinator Penindakan Sulamto.

"Iya, sesuai informasi dari Bea Cukai memang Klaten di sasar," ujar Sulamto kepada TribunSolo.com, Senin (13/11/2023).

Beberapa wilayah yang disasar sendiri, utamanya berada di wilayah perbatasan.

Pihak Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten sendiri melakukan operasi gabungan, bersama KPP Bea Cukai Wilayah Surakarta, DKUKMP Klaten, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Klaten, serta Kodim 0723 Klaten.

Operasi gabungan sendiri sudah berjalan sebanyak 12 kali, untuk tahun ini.

Dalam operasi ke 12, pihaknya mendapati sebuah toko kelontong menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.

Toko tersebut milik wanita berinisial ST (59) berada di wilayah Dukuh Somopuro, Desa Wiro, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Langkah BPBD Klaten Hadapi Potensi Bencana Longsor : Buat Skenario, Cek Lokasi Penambangan Uruk

Baca juga: Anak Perempuan 11 Tahun Asal Jogonalan Klaten Hilang : Sejak Jumat, Keluarga Lapor Polisi

"Dari pengakuannya, sudah lama menjual rokok (ilegal). Sempat putus kontrak dengan sales, ini baru mulai lagi," jelas Sulamto.

Sebanyak 26 bungkus rokok tanpa cukai atau 520 batang rokok merek SB, akhirnya disita tim gabungan.

"Untuk barang dilakukan penyitaan, dan penjual dikenakan denda administratif yakni 3 kali lipat pita cukai rokok," ucapnya.

520 batang rokok tersebut, dikenakan denda dengan nominal Rp. 2.044.000.

Pembayaran denda sendiri dilakukan dengan transfer ke rekening bea cukai.

Sulamto menambahkan, dalam operasi rokok ilegal di Kabupaten Klaten sendiri di tahun 2023 ini setidaknya sudah menyita 12 ribu batang rokok.

Selain itu juga mengenakan denda administratif ke 8 penjual rokok tanpa pita cukai.

Denda administratif sendiri dilakukan, dengan merujuk pada peraturan menteri keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved