Isu Gibran Cawapres
Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum Almas Siap Hadapi Gugatan Ratusan Triliun
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi mengaku santai dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Dia siap menghadapi.
|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kuasa hukum pemohon, Arif Sahudi (tengah) saat menjalani sidang pembacaan putusan MK.
Dengan dipecatnya Anwar Usman dari jabatannya, hal ini menandakan permasalahan yang fatal.
Atas upaya paman Gibran inilah putusan mengenai batas usia capres cawapres dikabulkan sehingga keponakannya ini dapat mendaftar sebagai cawapres.
"Di situ jelas ada permasalahan hukum yang fatal. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan Anwar Usman. Bagaimana pun produk yang cacat hukum itu pasti selanjutnya akan bermasalah dengan hukum yang lain," tuturnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Isu Gibran Cawapres
Gus Miftah Akan Ajak Gibran Menginap di Pondok, Serap Aspirasi Santri di Jawa Tengah & Jawa Timur |
![]() |
---|
Tak Terlihat Hari Ini, Gibran Ternyata Belum Ngantor di Solo, Masih Ada Kegiatan Pribadi di Jakarta |
![]() |
---|
Diundang Dialog Publik Muhammadiyah Bareng Prabowo di Surabaya, Gibran Sebut Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Beda dengan Bambang Pacul, Gibran Tak Mau Umbar Strategi Raup Suara di Jateng : Itu Rahasia |
![]() |
---|
Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.