Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Beredel APS yang Langgar Aturan Pemilu di Karanganyar, Bawaslu Amankan Ratusan Buah APS 

Bawaslu Karanganyar mengamankan ratusan buah APS yang dinilai melanggar. Mereka turun langsung ke lapangan.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bawaslu Karanganyar menertibkan APS mengandung kampanye di sepanjang jalan Solo-Sragen, Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar sudah berkeliling dan berpatroli untuk merazia alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar di Kabupaten Karanganyar.

Hasilnya ada Ratusan APS yang ditemukan melanggar dan ditertibkan oleh Bawaslu Karanganyar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, dari hasil penertiban APS yang melanggar aturan total ada 838 buah.

"APS tersebut kita tertibkan dari hasil operasi dua tim, barat dan timur," kata Ikhsan, Rabu (15/11/2023).

Ikhsan mengatakan, dari 838 buah APS, terdiri dari 39 spanduk, 175 baliho, 587 rontek dan 37 bendera.

Baca juga: APS Mengandung Kampanye di Karanganyar Diberedel Bawaslu, Dua Tim Bergerak di Lapangan 

Ia mengatakan, penertiban dilakukan dengan cara dicabut maupun sosialisasi dengan masyarakat.

"APS yang kami cabut, kami amankan ke kantor," kata Ikshan.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, APS yang ditertibkan dan diamankan di kantor  selama 14 hari.

Dia mengatakan, setelah melewati 14 hari, peserta pemilu boleh mengambil APS yang diamankan di Kantor Bawaslu Karanganyar.

"Untuk yang  APS yang kita tertibkan yang ada gambar paku dan memuat ajakan untuk mencoblos," singkat Nuning. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved