Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

APS Mengandung Kampanye di Karanganyar Diberedel Bawaslu, Dua Tim Bergerak di Lapangan 

Bawaslu Karanganyar memberedel APS di wilayahnya. Mereka membagi dua tim untuk melakukan kegiatan ini.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bawaslu Karanganyar melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di jalanan utama di Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di jalanan utama Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/11/2023).

Dalam operasi tersebut, tidak semua alat peraga sosialisasi yang diturunkan.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, patroli dimulai pukul 08.00 WIB.

Sebelum melakukan patroli, Bawaslu Karanganyar bersama Satpol PP Kabupaten Karanganyar dan Polres Karanganyar menggelar apel di Kantor Bawaslu Karanganyar.

Setelah itu, kemudian dibagi dua tim, yaitu tim 1 terdiri dari Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti dan anggota Bawaslu Karanganyar Dini Tri Winaryani.

Sedangkan tim 2 terdiri dari, Sudarsono, Danang Eko Kristiyanto dan Ikhsan Nur Isfiyanto.

Tim 1 begerak ke arah barat, tepatnya Jaten, Kebakkramat, dan Tasikmadu.

Baca juga: Muncul Dugaan Pelanggaran Cawapres Ajak Memilih saat Dapat Nomor Urut, Bawaslu: Kita Kaji Dulu

Kemudian Tim 2 menyisir ke arah timur, tepatnya di Karangpandan, Tawangmangu dan Matesih.

Mereka menyisir APS yang melanggar.

Mereka mencabut dan menurunkan APS yang isinya mengandung unsur kampanye seperti terdapat gambar paku di dalam spanduk tersebut.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar.

"Kami menurunkan APS yang mengandung unsur kampanye," kata Nuning, Rabu (15/11/2023).

Nuning mengatakan, pihaknya menurunkan APS yang mengandung unsur kampanye atau terdapat simbol paku.

Ia mengatakan selain itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pemilik warung yang menggunakan APS yang melanggar itu untuk diturunkan dahulu.

"Kami mencopot alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, yang kami temukan, sementara itu yang tertempel di warung-warung, kami lakukan sosialisasi," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved