Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Sragen Ingatkan Sanksi Menanti Bila ASN Terbukti Tak Netral

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan ASN harus tetap netral meski mereka memiliki hak pilih.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Gelaran Pemilu 2024 semakin dekat. Pelaksanaan Pileg dan Pilpres sendiri tinggal 3 bulan lagi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan ASN harus tetap netral meski mereka memiliki hak pilih.

"Jadi ASN kan dalam event pemilu mereka itu harus netral, meskipun dia itu punya hak pilih, tetapi ASN ini menurut peraturan BKN bahwa ASN harus netral," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/11/2023).

Ia melanjutkan ASN dilarang memihak kepada salah satu peserta pemilu.

Baik partai politik maupun kontestan pileg dan pilpres.

Budhi menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada ASN agar bersikap netral.

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Sragen Catat APK Parpol Sudah Terpasang Lebih dari Seribu Titik Lokasi

"Dari Bawaslu sudah menyampaikan terhadap sosialisasi kepada ASN baik lewat webinar, lalu lewat surat imbauan," ujarnya.

"Juga kita pernah mengirimkan kepada dinas (tentang imbauan netral) dan dari BKN dan BKPSDM itu pernah kita undang sebagai narasumber," tambahnya.

Menurutnya, apabila ada indikasi ASN tidak netral, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan kajian hukum.

Hasilnya akan diberikan kepada BKPSDM Sragen untuk diproses terkait pemberian sanksi.

Tentu saja, sanksi menanti apabila ada ASN yang terbukti tidak netral.

"Nanti kita kaji, kita klarifikasi, kalau kajian hukumnya masuk kita rekomendasikan ke BKPSM," kata dia.

"Untuk bisa menindaklanjuti regulasi kita mendapatkan sanksi apa, nanti yang memberikan sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian," sambungnya.

Baca juga: Sebelum Diturunkan, Satpol PP Sragen Sudah Beri Kesempatan Parpol Copoti Spanduk Bermuatan Kampanye

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan Pemkab Sragen sendiri sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas saat pemilu 2024 nanti.

"Pemkab Sragen sudah memberikan imbauan lewat Surat Edaran Nomor 800/9027/24/2023 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Neggara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," kata Kurniawan.

Lanjutnya, apabila ada indikasi ASN tidak netral, yang menentukan ASN tersebut melanggar atau tidak ditentukan oleh Bawaslu Sragen.

Kemudian, sanksi akan diberikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga bupati.

Siapa yang memberikan sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan ASN.

Kurniawan mengatakan sanksi terbagi menjadi 3 jenis, yang diatur dalam PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Untuk ASN sanksi dari bupati hasil pemeriksaan dilakukan oleh BKPSDM dan rekomendasi Bawaslu," jelasnya.

"Sanksi ringan akan diberikan atasan langsung, sanksi sedang diberikan kepala OPD dan sanksi berat akan diberikan pejabat pembina kepegawaian atau bupati," jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved