Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Imbauan Bawaslu Sukoharjo soal Netralitas ASN : Dilarang Pose Foto Identik Paslon Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negera (ASN) kini tidak boleh asal pose saat foto selama Pemilu 2024. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potret Lima orang kini telah resmi dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Senin (21/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aparatur Sipil Negera (ASN) kini tidak boleh asal pose saat foto selama Pemilu 2024

Bahkan, ASN dilarang menunjukkan pose yang bisa menjurus mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Itu pun berlaku bagi para ASN tanpa terkecuali, baik tingkat nasional maupun daerah. 

Termasuk di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

Jika terbukti melanggar, sederet sanksi mulai ringan hingga berat sudah disiapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku di ASN maupun undang-undang pemilu.

Baca juga: Upaya Bawaslu Karanganyar Jaga Netralitas ASN, Bikin Film Pendek & Iklan Layanan Masyarakat

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki menyebut tidak ada pengecualian ASN yang berseragam atau tidak. 

"Artinya seluruh ASN tetap dilarang melakukan pose foto yang identik dengan calon atau nomor partai meski tidak sedang memakai seragam dinas," ujar Rochmad, Jumat (17/11/2023).

Ia juga menuturkan seharunya seluruh ASN Di masa Pemilu seperti sekarang, ia rasa semua ASN sudah paham aturan ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan aturan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 sudah diatur tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri. 

Baca juga: Penjelasan Bawaslu Sukoharjo soal Penyebab Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Sukoharjo Tinggi

"Kalau netralitas ASN di Bawaslu termasuk pelanggaran perundangan lainnya, yang penyelesaiannya dengan norma hukum di luar norma hukum Pemilu dlm hal ini diluar UU no 7 tahun 2017," terangnya. 

Terkait dengan aturan tersebut, sosialisasi sudah dilakukan.

Salah satunya imbauan tersebut di akun-akun media sosial resmi milik pemerintah.

Ia menambahkan,  seorang ASN seharusnya bisa bersikap profesional sebagai ASN

"Kemudian kami sudah melakukan sosialisasi terhadap OPD juga pihak-pihak terkait, tentang fungsi dari ASN itu sendiri dan juga betapa pentingnya ke netralitasnya dari seorang ASN," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved