Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Mahfud MD Pose 3 Jari saat Duduk di Kokpit Garuda, Pengamat Sebut Cawapres Ganjar Langgar Dua Aturan

Pose tiga jari Mahfud MD tersebut dinilai publik tidak etis karena saat ini belum masuk masa kampanye.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Akun Instagram Mahfud MD
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengkritisi aksi cawapres Mahfud MD yang masuk ke kokpit pesawat Garuda yang sedang mengudara dan berpose 3 jari bersama pilot dan co-pilot pesawat. 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi cawapres Mahfud MD masuk ke kokpit pesawat Garuda yang sedang mengudara dan berpose 3 jari bersama pilot dan co-pilot pesawat jadi sorotan di media sosial.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel pun mengkritisi soal pose tiga jari Mahfud MD di pesawat milik BUMN Indonesia.

Selain soal pose tiga jari, menurut Reza juga ada etika dan aturan soal keselamatan yang dilanggar Mahfud MD.

Baca juga: Kaesang Bantah Megawati Tolak Salaman saat Sungkem di KPU, Ungkap Perlakuan Ketum PDIP

Reza Indragiri Amriel menyebut ada dua persoalan saat Mahfud MD ke dalam kokpit pesawat dan mengacungkan 3 jari bersama pilot dan co-pilot Garuda.

Persoalan yang dimaksud Reza itu semuanya terkait dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang mirisnya oleh Mahfud MD disebut-sebut sebagai persoalan utama bangsa Indonesia saat ini.

"Persoalan pertama, Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang Admission to Flight Deck," ujar Reza kepada WartaKotalive.com, Kamis (16/11/20230 malam.

Reza mengatakan, dalam CASR tersebut tidak sembarangan orang yang boleh masuk ke dalam kokpit pesawat yang tengah mengudara.

Baca juga: Sudirman Said Bicara Peluang Susi Pudjiastuti Dukung Anies-Cak Imin, Legowo Jika Pilih Paslon Lain

"Dalam CASR tersebut telah jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara," papar Reza.

"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," tambahnya.

Reza lantas mempertanyakan apa urgensi pilot mengajak atau mengizinkan Mahfud masuk ke kokpit pesawat yang sedang mengudara.

"Pertanyaannya, apa urgensi pilot mengizinkan (mengajak!) Mahfud masuk ke kokpit pesawat yang sedang mengudara? Penumpang lain juga diberikan privilese yang sama?," tanya Reza.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sindir soal Drakor Politik Jelang Pilpres 2024, Pengamat Nilai Ditujukan untuk Jokowi

Persoalan kedua, Reza menyoroti aksi pilot dan co-pilot dengan mengacungkan 3 jari bersama Mahfud MD.

"Dengan pose jari seperti itu, bisakah pilot dianggap melakukan kampanye pemilu?," tanya Reza.

Hal itu dinilainya bertentangan dengan pesan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober 2023 lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved