Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Masa Jeda, Bawaslu Klaten-Satpol PP Tertibkan APK dan Bendera Parpol yang Dipasang Sembarangan

Tidak semua alat peraga yang ditertibkan, hanya alat peraga yang berisi muatan mengajak untuk memilih dan gambar mencoblos.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pencopotan alat peraga di Jalan Solo-Jogja, di Jembatan Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Masa jeda sebelum kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bendera partai politik yang menyalahi aturan pemasangan alias sembarangan, Jumat (17/11/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman mengatakan hal ini dilakukan karena di tanggal 4 November 2023 hingga 27 November 2023 mengimbau tidak boleh mengadakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

"Karena pemasangan alat peraga ini bagian dari kampanye, maka sebelumnya kami melakukan imbauan kemarin," ujar Arif kepada TribunSolo.com.

Surat imbauan sendiri sebelumnya telah dikirim ke partai peserta pemilu pada tanggal 1 November 2023, isi surat sendiri berupa imbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada tanggal 4 hingga 27 November 2023.

"Boleh memasang lagi di masa kampanye tanggal 28 November 2023," paparnya.

Pihak Bawaslu sebelumnya telah mengumpulkan peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten juga dinas terkait di Gedung BPBD Klaten.

"(Dikumpulkan) berkaitan dengan penekanan kembali imbauan kami," jelasnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Klaten Cek Gudang Logistik & Tempatkan Personel Berjaga di KPU-Bawaslu

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Dalam Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Ditunda

"Di hari ini, (17/11) kami melakukan penertiban alat peraga yang melanggar," tambahnya.

Namun demikian, tidak semua alat peraga yang ditertibkan. Hanya alat peraga yang berisi muatan mengajak untuk memilih, gambar mencoblos,

"Tetapi alat peraga lain, seperti foto, logo parpol, nomor urut parpol, nomor urut caleg (calon legislatif) kami tinggalkan sementara," ucap Arif.

Ditinggalkannya alat peraga tersebut, diungkapkan arif tidak memenuhi unsur citra yang melanggar. Dikarenakan tidak ada narasi mengajak memilih.

Selain itu, beberapa bendera maupun spanduk yang menyalahi Perda K 3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) seperti bendera yang di pasang di tempat fasilitas umum (fasum) juga turut dicopot.

Dari pantauan TribunSolo.com, petugas Bawaslu dan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten melakukan pencopotan bendera parpol di Jembatan di Wilayah Desa Bowan, Kecamatan Delanggu sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemasangan bendera parpol sendiri menyalahi aturan, pasalnya di pasang di fasum jembatan.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved