Pemilu 2024
Masa Jeda, Bawaslu Klaten-Satpol PP Tertibkan APK dan Bendera Parpol yang Dipasang Sembarangan
Tidak semua alat peraga yang ditertibkan, hanya alat peraga yang berisi muatan mengajak untuk memilih dan gambar mencoblos.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Masa jeda sebelum kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bendera partai politik yang menyalahi aturan pemasangan alias sembarangan, Jumat (17/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman mengatakan hal ini dilakukan karena di tanggal 4 November 2023 hingga 27 November 2023 mengimbau tidak boleh mengadakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
"Karena pemasangan alat peraga ini bagian dari kampanye, maka sebelumnya kami melakukan imbauan kemarin," ujar Arif kepada TribunSolo.com.
Surat imbauan sendiri sebelumnya telah dikirim ke partai peserta pemilu pada tanggal 1 November 2023, isi surat sendiri berupa imbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada tanggal 4 hingga 27 November 2023.
"Boleh memasang lagi di masa kampanye tanggal 28 November 2023," paparnya.
Pihak Bawaslu sebelumnya telah mengumpulkan peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten juga dinas terkait di Gedung BPBD Klaten.
"(Dikumpulkan) berkaitan dengan penekanan kembali imbauan kami," jelasnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Klaten Cek Gudang Logistik & Tempatkan Personel Berjaga di KPU-Bawaslu
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Dalam Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Ditunda
"Di hari ini, (17/11) kami melakukan penertiban alat peraga yang melanggar," tambahnya.
Namun demikian, tidak semua alat peraga yang ditertibkan. Hanya alat peraga yang berisi muatan mengajak untuk memilih, gambar mencoblos,
"Tetapi alat peraga lain, seperti foto, logo parpol, nomor urut parpol, nomor urut caleg (calon legislatif) kami tinggalkan sementara," ucap Arif.
Ditinggalkannya alat peraga tersebut, diungkapkan arif tidak memenuhi unsur citra yang melanggar. Dikarenakan tidak ada narasi mengajak memilih.
Selain itu, beberapa bendera maupun spanduk yang menyalahi Perda K 3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) seperti bendera yang di pasang di tempat fasilitas umum (fasum) juga turut dicopot.
Dari pantauan TribunSolo.com, petugas Bawaslu dan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten melakukan pencopotan bendera parpol di Jembatan di Wilayah Desa Bowan, Kecamatan Delanggu sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemasangan bendera parpol sendiri menyalahi aturan, pasalnya di pasang di fasum jembatan.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.