Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Upaya Bawaslu Sukoharjo Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Sosialisasi Lewat Media Sosial & Luring

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diupayakan tetap terjaga selama Pemilu 2024. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Anggota Bawaslu Sukoharjo periode 2023-2028 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diupayakan tetap terjaga selama Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo telah berusaha mengimbau perihal netralitas ASN, baik melalui media sosial maupun secara luring. 

"Kami sudah mengimbau kepada ASN-ASN untuk bersikap netral atau jangan sampai lah ASN sebagai aparatur pemerintahan melakukan gerakan-gerakan unsur yang mendukung salah satu peserta Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rachmad Basuki, Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, seorang ASN seharusnya bisa bersikap profesional sebagai ASN

"Kemudian kami sudah melakukan sosialisasi terhadap OPD juga pihak-pihak terkait, tentang fungsi dari ASN itu sendiri dan juga betapa pentingnya ke netralitasnya dari seorang ASN," terangnya. 

Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Sukoharjo, Tertinggi Kedua di Jateng, Bawaslu Sebut soal Netralitas ASN

Baca juga: Penjelasan Bawaslu Sukoharjo soal Penyebab Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Sukoharjo Tinggi

Lebih lanjut, Bawaslu Sukoharjo melakukan upaya-upaya terkait dengan mekanisme penanganan pelanggarannya ASN.

Jika ASN terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi-sanksi sesuai dengan norma yang berlaku di  undang-undang itu sendiri.

"Baik undang-undang ASN dan undang-undang Pemiluan, jadi kami sudah mengupayakan semua, hal terkait dengan netralisasi itu," tandasnya.

Aturan perihal netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam regulasi undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

Aturan-aturan itu diantarnaya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

IKP Tinggi

Adpaun skor indeks kerawanan Pemilu (IKP) 2024 Kabupaten Sukoharjo sebesar 70,20, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Itu membuat Sukoharjo masuk dalam kategori rawan tinggi di Pemilu 2024

Bahkan, skor IKP 2024 membuat Sukoharjo menjadi peringkat kedua tertinggi di Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved