Pemilu 2024
Upaya Bawaslu Sukoharjo Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Sosialisasi Lewat Media Sosial & Luring
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diupayakan tetap terjaga selama Pemilu 2024.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diupayakan tetap terjaga selama Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo telah berusaha mengimbau perihal netralitas ASN, baik melalui media sosial maupun secara luring.
"Kami sudah mengimbau kepada ASN-ASN untuk bersikap netral atau jangan sampai lah ASN sebagai aparatur pemerintahan melakukan gerakan-gerakan unsur yang mendukung salah satu peserta Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rachmad Basuki, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, seorang ASN seharusnya bisa bersikap profesional sebagai ASN.
"Kemudian kami sudah melakukan sosialisasi terhadap OPD juga pihak-pihak terkait, tentang fungsi dari ASN itu sendiri dan juga betapa pentingnya ke netralitasnya dari seorang ASN," terangnya.
Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Sukoharjo, Tertinggi Kedua di Jateng, Bawaslu Sebut soal Netralitas ASN
Baca juga: Penjelasan Bawaslu Sukoharjo soal Penyebab Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Sukoharjo Tinggi
Lebih lanjut, Bawaslu Sukoharjo melakukan upaya-upaya terkait dengan mekanisme penanganan pelanggarannya ASN.
Jika ASN terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi-sanksi sesuai dengan norma yang berlaku di undang-undang itu sendiri.
"Baik undang-undang ASN dan undang-undang Pemiluan, jadi kami sudah mengupayakan semua, hal terkait dengan netralisasi itu," tandasnya.
Aturan perihal netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam regulasi undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).
Aturan-aturan itu diantarnaya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
IKP Tinggi
Adpaun skor indeks kerawanan Pemilu (IKP) 2024 Kabupaten Sukoharjo sebesar 70,20, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Itu membuat Sukoharjo masuk dalam kategori rawan tinggi di Pemilu 2024.
Bahkan, skor IKP 2024 membuat Sukoharjo menjadi peringkat kedua tertinggi di Jawa Tengah.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.