22 Buron Internasional Berhasil Diringkus Imigrasi Sepanjang Tahun 2023
Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penangkapan buronan internasional pada tahun 2023 patut diacungi jempol.
TRIBUNSOLO.COM – Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional.
Bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan.
Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.
Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023.
Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, warga negara Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (32), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus warga negara Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.
Baca juga: Dukung Ekonomi Indonesia, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 hingga 10 Tahun
Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus.
Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.
Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan.
LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.
“Bulan Oktober lalu ada lima warga negara Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.
Imigrasi Surakarta Gelar Operasi Wirawaspada, Awasi Tenaga Kerja Asing di Sukoharjo |
![]() |
---|
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan |
![]() |
---|
WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025! |
![]() |
---|
20 WNA Dideportasi Usai Ditangkap Imigrasi Kota Solo Saat Bekerja di Sebuah Perusahaan di Sragen |
![]() |
---|
JALADARA Hadir Lagi di CFD Solo, Imigrasi Surakarta Ramaikan Pembukaan Solo Raya Great Sale 2025 |
![]() |
---|