Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Dokter di Bogor Jadi Korban KDRT oleh Suaminya, Polisi Sebut Motif Pelaku karena Tersinggung

Masalah itu yaitu karena korban menghentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun suaminya, Willy, tepat pada Senin (13/11/2023)

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Kompas.com
Dokter Qory (baju merah muda) yang viral karena dilaporkan hilang oleh suaminya empat hari lalu telah ditemukan polisi. Kini, Qory berada di Unit PPA Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).(DOKUMENTASI POLRES BOGOR) 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi menangkap Willy Sulistio (39) suami Dokter Qory yang melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Sebelumnya beredar narasi bahwa dokter asal Bogor itu hilang. Namun ternyata dokter Qory melarikan diri.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa kasus KDRT tersebut dipicu masalah sepele.

Masalah itu yaitu karena korban menghentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun suaminya, Willy, tepat pada Senin (13/11/2023) dini hari pukul 00.00 WIB.

Baca juga: KPAI Minta Polres Bogor Terus Dampingi Dokter Qory yang Jadi Korban KDRT oleh Suaminya

Willy merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.

Keesokan paginya atau setelah ketiga anaknya pergi ke sekolah, pelaku malah kembali membahas masalah film di malam sebelumnya itu.

Pada pukul 07.30 WIB, pelaku kembali marah sambil menampar dan menakut-nakuti menggunakan dua pisau dapur.

Korban berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku menempelkan pisau itu di punggung korban.

Korban kemudian ditendang hingga terjatuh. Bagian leher belakang diinjak berkali-kali oleh pelaku.

Baca juga: Terungkap Alasan Dokter Qory Kabur dari Rumah hingga Dilaporkan Hilang, Diduga Jadi Korban KDRT

Dokter Qory akhirnya mencoba memberanikan diri kabur ke rumah aman di unit P2TP2A. Ia datang seorang diri untuk mencari perlindungan.

"Korban mempunyai 3 anak, dan sekarang dia lagi hamil 6 bulan. Korban menerima KDRT berulang kali dan saat merayakan ulang tahun suaminya itu ia kembali mengalami kekerasan sehingga korban merasa ketakutan, dan langsung melarikan diri mencari perlindungan," terang Rio.

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved