Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

TPN Bantah Mahfud MD Langgar Aturan Kampanye Soal Pantun Ajakan Memilih: Itu Ungkapan Perkenalan

Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Dua calon wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu pada Jumat (17/11/2023) petang lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU.

Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud.

Baca juga: Buntut Pantun Diduga Memuat Ajakan Memilih, Mahfud MD dan Cak Imin Kini Dilaporkan ke Bawaslu

Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Sebelum masa kampanye, peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun apa yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai.

Terkait hal tersebut, Tim Pemenangan Nasional (TPN) buka suara terkait dilaporkannya calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melanggar peraturan tentang sosialisasi dan kampanye.

Adapun dugaan pelanggaran itu terjadi usai acara pengundian nomor urut capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (14/11/2023).

Mahfud melontarkan ajakan memilih ketika mendapat nomor urut peserta Pemilu, padahal masa kampanye belum dimulai.

Baca juga: Ketua PPP Karanganyar Baru Sebut Pola Lama Partainya Bisa Gerus Suara Pemilih

Menanggapi hal itu, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun menyatakan kalimat yang terlontar dari mulut Mahfud MD merupakan bentuk perkenalan karena baru saja mendapat nomor urut. Ia berharap Bawaslu dapat membedakannya.

"Saya yakin Bawaslu bijak dalam membedakan mana pelanggaran, mana perkenalan. Pada penentuan nomor urut tersebut, kami menilai itu adalah ungkapan kegembiraan, sekaligus perkenalan pasangan Ganjar-Mahfud atas nomor urut 3," kata Tama kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023) malam.

Tama menerangkan, penting untuk melihat teks dan konteks dalam suatu peristiwa.

Dia menyatakan, apa yang dilakukan Mahfud adalah memperkenalkan nomor urutnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia, melalu momen penentuan nomor urut.

Dia juga melihat hal tersebut adalah upaya Mahfud untuk mencairkan suasana melalui budaya berpantun. Begitu pula yang dilakukan pasangan lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Katanya mau pemilu riang gembira. Masak menyampaikan pantun dengan riang jenaka dianggap pelanggaran pemilu?" seloroh Tama.

Terpisah, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menyatakan, Mahfud sama sekali tidak melanggar aturan kampanye.

Perihal sosialisasi dan kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved