Pemilu 2024
TPN Bantah Mahfud MD Langgar Aturan Kampanye Soal Pantun Ajakan Memilih: Itu Ungkapan Perkenalan
Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Dua calon wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu pada Jumat (17/11/2023) petang lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU.
Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud.
Baca juga: Buntut Pantun Diduga Memuat Ajakan Memilih, Mahfud MD dan Cak Imin Kini Dilaporkan ke Bawaslu
Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.
Sebelum masa kampanye, peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun apa yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai.
Terkait hal tersebut, Tim Pemenangan Nasional (TPN) buka suara terkait dilaporkannya calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melanggar peraturan tentang sosialisasi dan kampanye.
Adapun dugaan pelanggaran itu terjadi usai acara pengundian nomor urut capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (14/11/2023).
Mahfud melontarkan ajakan memilih ketika mendapat nomor urut peserta Pemilu, padahal masa kampanye belum dimulai.
Baca juga: Ketua PPP Karanganyar Baru Sebut Pola Lama Partainya Bisa Gerus Suara Pemilih
Menanggapi hal itu, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun menyatakan kalimat yang terlontar dari mulut Mahfud MD merupakan bentuk perkenalan karena baru saja mendapat nomor urut. Ia berharap Bawaslu dapat membedakannya.
"Saya yakin Bawaslu bijak dalam membedakan mana pelanggaran, mana perkenalan. Pada penentuan nomor urut tersebut, kami menilai itu adalah ungkapan kegembiraan, sekaligus perkenalan pasangan Ganjar-Mahfud atas nomor urut 3," kata Tama kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023) malam.
Tama menerangkan, penting untuk melihat teks dan konteks dalam suatu peristiwa.
Dia menyatakan, apa yang dilakukan Mahfud adalah memperkenalkan nomor urutnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia, melalu momen penentuan nomor urut.
Dia juga melihat hal tersebut adalah upaya Mahfud untuk mencairkan suasana melalui budaya berpantun. Begitu pula yang dilakukan pasangan lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Katanya mau pemilu riang gembira. Masak menyampaikan pantun dengan riang jenaka dianggap pelanggaran pemilu?" seloroh Tama.
Terpisah, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menyatakan, Mahfud sama sekali tidak melanggar aturan kampanye.
Perihal sosialisasi dan kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.