Viral

Viral Usulan Kenaikan Biaya Haji Rp 105 Juta Per Jamaah, Ini Tanggapan MUI hingga Wapres Ma'ruf Amin

Terkait hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon wacana kenaikan biaya haji yang dicanangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi : Umat muslim saat menunaikan ibadah di Kabah di Mesjid Raya di kota suci Mekah, Arab Saudi 

TRIBUNSOLO.COM - Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 naik sekitar Rp 15 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler, kini tengah menjadi sorotan.

Terkait hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon wacana kenaikan biaya haji yang dicanangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Kisah Pilu Korban Insiden Jembatan Kaca Pecah Banyumas, Padahal Tahun Depan Bakal Berangkat Haji

Dilansir dari TribunNews, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengatakan bahwa selama ini keberangkatan jamaah haji ke tanah suci tidak sepenuhnya dibayar penuh oleh jamaah.

"Biaya haji itu normalnya Rp 95 juta. Normalnya itu yang harus dibayar secara full Rp 95 juta. Tapi realitasnya di lapangan calon haji membayar Rp 48 juta," kata KH. Anwar Iskandar ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

"Jamaah haji Indonesia ini mendapat subsidi melalui BPKH saya kira itu. Dari dana jamaah haji sendiri yang dikumpuli," tegasnya.

Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga turut angkat bicara terkait usulan BPIH naik menjadi Rp 105 juta per jemaah pada 2024.

Tak hanya itu, Kiai Ma'ruf beranggapan jika usulan Kementerian Agama (Kemenag) itu untuk didiskusikan ulang.

"Saya sudah sering mengatakan bahwa selama ini biaya haji itu disubsidi separuh lebih, itu memberatkan lembaga BPKH," kata Kiai Ma'ruf ditemui di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Sehinga kata Kiai Maruf, kalau itu dibiarkan modal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan habis.

"Maka karena itu, sumbangan ini saya kira tetap masih diperlukan, supaya tidak terlalu besar yang ditanggung," harapnya.

Baca juga: Menko PMK Usul Aturan Haji Hanya Boleh Sekali Seumur Hidup, Utamakan yang Belum Berhaji

Meski tetap mempertahankan nilai manfaat tersebut. Wapres meminta agar subsidi yang diberikan dari BPKH tidak memberatkan alias proposional.

"Tetapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH. Karena itu supaya dibuat secara proporsional. Kemarin 50 persen, jangan 50 persen," kata Kiai Ma'ruf.

Menurut Kiai Ma'ruf usulan Kemenag 30 persen nilai manfaat dan 70 persen biaya perjalanan haji untuk didiskusikan ulang.

"Coba untuk didiskusikan apa sudah pantas dengan 30 persen, atau harus masih ditambah subsidinya. Sehingga beban dari jemaah lebih kurang. Itu yang penting proporsional lah yang dilakukan melalui DPR," tegasnya.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved