Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Jelang Penetapan UMK 2024, Buruh Karanganyar Harap Perhitungan Gunakan Metode Lama & Naik 10 Persen

KSPN Karanganyar menginginkan perhitungan UMK Karanganyar dapat menggunakan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

|
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. 

Laporan Wartawan TribinSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2024, para buruh berharap ada kenaikan lebih signifikan.

Bahkan, mereka berharap perhitungan upah dilakjkan dengan metode yang lama.

Ketua KSPN Kabupaten Karanganyar Haryanto mengatakan, para buruh di Kabupaten Karanganyar menginginkan perhitungan UMK Karanganyar dapat menggunakan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

"Kalau menggunakan survei tersebut kenaikan paling tidak diatas 10 persen," kata Haryanto, Minggu (19/11/2023).

Haryanto mengatakan saat ini perhitungan UMK di Kabupaten Karanganyar menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dimana kaum buruh merasakan kerugian.

Pasalnya, pada perhitungan yang digunakan saat ini, kenaikan tidak mencapai 10 persen.

Baca juga: Belum Bahas Besaran UMK 2024, Kadisnaker Tetap Harapkan UMK Sragen Alami Kenaikan

Baca juga: Serikat Pekerja Prediksi UMK Solo 2024 Naik Tak Sampai Rp100 Ribu, Ini Alasannya

Dia mengatakan, penghitungan dengan metode berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sudah dilakukan dua tahun dan hasilnya hanya naik 4 hingga 5 persen setiap tahun.

"Kalau pakai PP ini, bisa membatasi kenaikan, paling 4 sampai 5 persen kenaikan, secara nomimal kalau naiknya 5 persen, UMK hanya Rp 2,1 juta," ucap dia.

"Tahun 2023 lebih jelek lagi, dengan PP 51 2023 inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu, indeks tertentu itu sangat mendegradasi sistem perhitungan pengupahan," imbuh dia.

Dia berharap, metode penghitungan upah, dapat dikembalikan dengan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

Ia mengatakan, UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja lajang bisa memenuhi kebutuhan selama sebulan.

"Upah untuk pekerja yang berkeluarga atau diatas 1 tahun paling tidak mendapatkan upah di atas UMK, namun, perusahaan kebanyakan menerapkan gaji secara gebyah uyah atau pukul rata dan itu melanggar hukum," ucap dia.

"Pemerintah Kabupaten sudah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada pengelola perusahaan, namun tidak dijalankan karena tidak ada sanksi," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved