Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

UMK Sukoharjo 2024 Naik Rp 77.235, Selisih Rp 375 Dari Usulan, Buruh dan Perusahaan Diminta Mentaati

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Sukoharjo telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Sukoharjo telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. 

Persetujuan tersebut juga melalui beberapa tahap salah satunya sidang Dewan Pengupahan di kabupaten sukoharjo. 

Di Kabupaten Sukoharjo, kanaikan UMK mencapai Rp 77.235 atau persentase kenaikan 3,61 persen.

Dinas Perindustrian dan tenaga kerja (Disprinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan kenaikan UMK sudah disepakati dan sudah disahkan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Kamis (30/11/2023) kemarin.

"Jadi, beberapa waktu lalu kami sudah rapat dengan beberapa instansi, seperti Dewan pengupahan, Buruh, Perusahaan, lalu disepakati dengan kenaikan di angka Rp 77.235 ribu," ucap Sumarno, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: UMK Boyolali 2024 Jadi Rp 2.250.327, Buruh Protes Belum Cukupi KHL, Kalangan Pengusaha Ngaku Berat

Rapat waktu itu ada perdebatan, saat Apindo dan buruh berbeda pendapat sehingga menghasilkan titik terang.

"Dari rapat itu, diambil tengah-tengah di angka 0,2 dengan angka Rp 77.610 ribu," paparnya. 

Setelah rapat dan disepakati, lalu Dewan pengupahan mengusulkan ke Gubernur jawa Tengah sehingga menghasilkan kenaikan 3,61 persen/

"Kenaikan saat ini (tahun 2023) buruh akan menerima sebesar Rp 2.215.482 Juta, dengan sebelumnya Rp 2.138.247 Juta," terangnya.

Baca juga: UMK Sragen 2024 Ditetapkan Rp 2.049.000, Tak Beranjak dari Posisi Terendah Ketiga Jawa Tengah

Pihaknya meminta agar perusahaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo agar mentaati keputusan besaran UMK tersebut.

"Selain itu juga kami berharap, para pekerja diminta untuk dapat menerima keputusan ini demi menjaga iklim kondusif dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.

Menurutnya di Kabupaten Sukoharjo mayoritas perusahaan Padat Karya seperti tekstil, garmen.

Sehingga kenaikan upah sangat berpengaruh dari dampak Expor tersendat  akibat Covid tahun lalu dan Perang Ukraina -Soviet waktu itu.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved