Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Respons Forum Buruh soal UMK Sukoharjo 2024 Naik Rp 77.235 : Sangat Memahami

Forum peduli buruh Sukoharjo legawa atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah, tentang penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma' ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Forum peduli buruh Sukoharjo legawa atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah, tentang penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024. 

Di kabupaten Sukoharjo, ditetapkan kenaikan UMK mencapai Rp 77.235 ribu.

Persetujuan tersebut juga melalui beberapa tahap salah satunya sidang Dewan Pengupahan di kabupaten sukoharjo

Hal itu sesuai dengan diputuskan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo.

Keputusan Dewa Pengupahan lalu diusulkan ke Gubernur jawa Tengah sehingga menghasilkan kenaikan 3,61 persen.

Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan soal Oknum Abdi Dalem Keraton Solo Digerebek Warga di Palur Sukoharjo

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno mengatakan semua sudah diputuskan melalui Dewan pengupahan Sukoharjo sehingga sudah menjadi keputusan yang mutlak. 

"Iya itu kan sudah menjadi keputusan, saya sangat menghargai dari dewan pengupahan," ucap Sukarno, Jumat (1/12/2023). 

Meskipun kenaikannya untuk Sukoharjo di banding daerah lain lebih kecil. 

Pihaknya tetap memahami kondisi perusahaan di Sukoharjo dikatakan masih kurang baik.

"Jadi, untuk tahun ini saya sangat menghargai dan saya terima UMK yang di Sukoharjo," ucap dia.

Baca juga: UMK Sukoharjo 2024 Naik Rp 77.235, Selisih Rp 375 Dari Usulan, Buruh dan Perusahaan Diminta Mentaati

"Toh selisihnya dari Solo, Karanganyar, Boyolali,Klaten, Wonogiri, Sragen dan Sukoharjo selisihnya itu kan juga tidak begitu banyak," tambahnya.

Di singgung mengenai keluhan dari para buruh, Sukarno mengatakan belum ada keluhan terkait UMK yang telah ditetapkan.

"Bahkan SK dari Gubernur sudah saya share di grup, dan mereka sangat memahami," terangnya. 

Kendati demikian, pihaknya sangat yakin ada efek ke depannya yang sangat merugikan karyawan. 

" Itu yang saya harapkan tidak terjadi," imbuhnya. 

Dengan adanya kenaikan beberapa persen tersebut jangan sampai nanti di perusahaan-perusahaan itu sampai mengurangi karyawan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved