Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Serikat Buruh Sragen Tak Usulkan Besaran UMK 2024, Bakal Ikuti Hasil Perumusan Dewan Pengupahan

Saat ini, UMK Sragen tahun 2023 sebesar Rp 1.969.569. Jika naik 15 persen, maka akan menjadi Rp 2.265.004 atau bertambah Rp 295.435

|
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah segera menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Tingkat Kabupaten/Kota, penetapan besaran UMK dilakukan paling lambat 30 November 2023 nanti.

Sejumlah buruh di berbagai daerah pun menuntut agar UMK naik 15 persen.

Lantas, bagaimana usulan buruh di Kabupaten Sragen?

Ketua DPD SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto mengatakan tidak ada usulan terkait besaran UMK Sragen tahun depan.

Joko menuturkan akan mengikuti hasil perumusan dewan pengupahan.

"Saat ini kami idem, tidak mengusulkan UMP atau UMK," kata Joko.

Baca juga: Serikat Pekerja Prediksi UMK Solo 2024 Naik Tak Sampai Rp100 Ribu, Ini Alasannya

Baca juga: Sejarah Kenaikan UMK Sragen Dalam 10 Tahun Terakhir, Kenaikan Tertinggi Tahun 2016 Rp 195 Ribu

"Biarlah mereka-mereka yang ada di dewan pengupahan dan tripartit saja yang membahas," tambahnya.

Soal tuntutan buruh ingin UMK naik 15 persen, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Agus Winarno mengatakan kenaikan besaran UMK ditentukan oleh banyak indikator.

Sementara saat ini, pihaknya belum membahas besaran UMK, karena masih menunggu pedoman penghitungan UMK dari Menteri Tenaga Kerja.

"Saat ini belum memproses, kita masih menunggu pedoman dari Kemenaker melalui Disnaker Provinsi," ujar Agus.

"Naik atau turun, dasarnya angka indikator-indikator itu," sambungnya.

Meski begitu, Agus berharap UMK Sragen tahun 2024 tetap mengalami kenaikan.

"Kami berharap naik," pungkasnya. 

Saat ini, UMK Sragen tahun 2023 sebesar Rp 1.969.569.

Jika UMK Sragen tahun 2024 naik 15 persen, akan bertambah Rp 295.435 menjadi Rp 2.265.004.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved