Isu Gibran Cawapres
Dalih Gibran soal Gubernur Jambi Langgar Aturan Jadi Ketua Tim Kampanye : Itu di Luar Jam Kerja
Aturan yang dilanggar itu tercatat dalam PKPU nomor 13 tahun 2023 Pasal 64 ayat (1)
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gubernur Jambi, Al Haris menerima amanat sebagai Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran Jambi.
Namun keputusan tersebut justru bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam PKPU nomor 13 tahun 2023 Pasal 64 ayat (1) disebutkan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.
Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka pun berdalih bahwa Al Haris melakukan tugasnya sebagai Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran Jambi di sela tugasnya sebagai gubernur.
"Ya kemarin di luar jam kerja sebenarnya," tutur Gibran, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Gibran Jawab Soal Surat Lulusan Luar Negeri yang Disebut Setara SMK: Itu Sebelum Kuliah di Singapura
Baca juga: Relawannya Mengaku Dapat Intimidasi, Gibran Sebut Rumah Ketua Relawan Dipasangi CCTV
Ia sendiri berkampanye di sela tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Dengan demikian kegiatan kampanyenya tidak mengganggu tugasnya sebagai wali kota.
Seperti akhir pekan lalu saat Gibran berangkat ke sejumlah daerah.
Di antaranya Jambi, Tapanuli Utara, Toba, Medan, hingga Jakarta.
"Saya juga di luar jam kerja. Berangkatnya di luar jam kerja. Senin udah nyampe di sini lagi," jelasnya.
(*)
Gus Miftah Akan Ajak Gibran Menginap di Pondok, Serap Aspirasi Santri di Jawa Tengah & Jawa Timur |
![]() |
---|
Tak Terlihat Hari Ini, Gibran Ternyata Belum Ngantor di Solo, Masih Ada Kegiatan Pribadi di Jakarta |
![]() |
---|
Diundang Dialog Publik Muhammadiyah Bareng Prabowo di Surabaya, Gibran Sebut Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Beda dengan Bambang Pacul, Gibran Tak Mau Umbar Strategi Raup Suara di Jateng : Itu Rahasia |
![]() |
---|
Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.