Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Dalih Gibran soal Gubernur Jambi Langgar Aturan Jadi Ketua Tim Kampanye : Itu di Luar Jam Kerja

Aturan yang dilanggar itu tercatat dalam PKPU nomor 13 tahun 2023 Pasal 64 ayat (1)

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gubernur Jambi, Al Haris menerima amanat sebagai Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran Jambi.

Namun keputusan tersebut justru bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam PKPU nomor 13 tahun 2023 Pasal 64 ayat (1) disebutkan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.

Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka pun berdalih bahwa Al Haris melakukan tugasnya sebagai Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran Jambi di sela tugasnya sebagai gubernur.

"Ya kemarin di luar jam kerja sebenarnya," tutur Gibran, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Gibran Jawab Soal Surat Lulusan Luar Negeri yang Disebut Setara SMK: Itu Sebelum Kuliah di Singapura

Baca juga: Relawannya Mengaku Dapat Intimidasi, Gibran Sebut Rumah Ketua Relawan Dipasangi CCTV

Ia sendiri berkampanye di sela tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Dengan demikian kegiatan kampanyenya tidak mengganggu tugasnya sebagai wali kota.

Seperti akhir pekan lalu saat Gibran berangkat ke sejumlah daerah.

Di antaranya Jambi, Tapanuli Utara, Toba, Medan, hingga Jakarta.

"Saya juga di luar jam kerja. Berangkatnya di luar jam kerja. Senin udah nyampe di sini lagi," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved