Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Rencana Dinas Tenaga Kerja Klaten : Hari Ini, Ada Pembahasan UMK 2024, Tunggu Keputusan UMP Jateng

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten berencana membahas besaran nilai upah minimum kabupaten (UMK) hari ini.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten berencana membahas besaran nilai upah minimum kabupaten (UMK) hari ini, Selasa (21/11/2023).

Dinas pun saat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024. 

"Kami menunggu (surat) keputusan dari Gubernur," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Kabupaten Klaten, Setiyanto Nugroho saat dikonfirmasi Senin (20/11/2023).

Baca juga: Belum Bahas Besaran UMK 2024, Kadisnaker Tetap Harapkan UMK Sragen Alami Kenaikan

Baca juga: BREAKING NEWS : Rapat Dewan Pengupahan Boyolali soal Penetapan UMK 2024 Deadlock

Pihaknya mengatakan akan melakukan rapat dewan pengupahan, yang direncanakan berlangsung hari ini Selasa (21/11).

Diketahui, upah UMK Klaten 2023 berada di angka Rp. 2,152.322 berdasarkan hasil usulan pembahasan dewan pengupahan pada tahun 2022.

Sementara untuk tahun 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen.

Bila usulan tersebut disetujui maka UMK Kabupaten Klaten diperkirakan akan naik, dengan besaran Rp. 306.585.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved