Berita Klaten
Kakek Tunarungu Tertabrak Kereta Api Sancaka di Karanganom Klaten, Tewas Seketika di Lokasi
Korban hendak menyebrang dari area persawahan di pinggir rel, lalu tertabrak oleh kereta api Sancaka yang berjalan dari Yogyakarta menuju Surabaya
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang kakek penderita tuna rungu meninggal dunia, usai tertabrak kereta api (KA) Sancaka di ruas jalur kereta api Dukuh Seyegan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten hari ini, Rabu (22/11/2023).
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya benar, telah terjadi kecelakaan seseorang tersambar kereta api. Kejadian sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Abdillah kepada TribunSolo.com.
Korban ialah laki-laki berinisial SH (69) warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Korban hendak menyebrang dari area persawahan di pinggir rel, lalu tertabrak oleh kereta api Sancaka yang berjalan dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.
"Korban tidak mengetahui apabila ada kereta melintas dari arah barat, karena korban menderita tuna rungu. Sehingga korban tersambar dan terlempar," ucapnya.
Kejadian tersebut di ketahui oleh warga sekitar, yang kebetulan tidak berada jauh dari lokasi.
"Oleh warga tersebut, lalu kejadian dilaporkan ke Polsek Klaten Utara," ungkapnya.
Selanjutnya pihak Polsek segera menuju ke TKP bersama PMI Kabupaten Klaten, guna mengecek dan mengevakuasi korban.
Baca juga: Besaran UMK Klaten Tahun 2019 Sampai 2023, Pernah Naik Tipis Rp 4.109, Bahasan Gaji 2024 Tanpa KSPSI
Baca juga: Kisah Haryono dan Sri di Klaten, Menikah di Usia Senja, Bersatu Setelah 40 Tahun Saling Kenal
Korban lalu dilakukan visum luar, dan tidak didapati tanda-tanda kekerasan.
"Korban lalu dievakuasi, dan dibawa ke kediaman rumah korban. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan," ucapnya.
Terpisah, Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro membenarkan adanya kejadian tertempernya KA Sancaka relasi Yogyakarta- Surabaya Gubeng.
Kejadian tersebut terjadi di KM 136+6, jalur hulu petak jalan antara Stasiun Klaten-Ceper.
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut, selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," ujar Kribiyanto melalui keterangan tertulis.
Kris juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di jalur kereta api, hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"KAI akan terus melakukan himbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal, sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," pungkasnya.
(*)
Kakek Tewas
Tewas Tertabrak Kereta di Klaten
tertabrak kereta api
Sancaka
Karanganom
Klaten
Tunarungu
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Merawat Sejarah, Bupati Sri Mulyani Berencana Buat Museum di Kompleks GBK Klaten Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.