Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Kakek Tunarungu Tertabrak Kereta Api Sancaka di Karanganom Klaten, Tewas Seketika di Lokasi

Korban hendak menyebrang dari area persawahan di pinggir rel, lalu tertabrak oleh kereta api Sancaka yang berjalan dari Yogyakarta menuju Surabaya

Istimewa/Dok. Polres Klaten
Evakuasi korban kecelakaan tertemper kereta api Sancaka di Karanganom, Klaten Utara, Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang kakek penderita tuna rungu meninggal dunia, usai tertabrak kereta api (KA) Sancaka di ruas jalur kereta api Dukuh Seyegan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten hari ini, Rabu (22/11/2023).

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya benar, telah terjadi kecelakaan seseorang tersambar kereta api. Kejadian sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Abdillah kepada TribunSolo.com.

Korban ialah laki-laki berinisial SH (69) warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Korban hendak menyebrang dari area persawahan di pinggir rel, lalu tertabrak oleh kereta api Sancaka yang berjalan dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.

"Korban tidak mengetahui apabila ada kereta melintas dari arah barat, karena korban menderita tuna rungu. Sehingga korban tersambar dan terlempar," ucapnya.

Kejadian tersebut di ketahui oleh warga sekitar, yang kebetulan tidak berada jauh dari lokasi.

"Oleh warga tersebut, lalu kejadian dilaporkan ke Polsek Klaten Utara," ungkapnya.

Selanjutnya pihak Polsek segera menuju ke TKP bersama PMI Kabupaten Klaten, guna mengecek dan mengevakuasi korban.

Baca juga: Besaran UMK Klaten Tahun 2019 Sampai 2023, Pernah Naik Tipis Rp 4.109, Bahasan Gaji 2024 Tanpa KSPSI

Baca juga: Kisah Haryono dan Sri di Klaten, Menikah di Usia Senja, Bersatu Setelah 40 Tahun Saling Kenal 

Korban lalu dilakukan visum luar, dan tidak didapati tanda-tanda kekerasan.

"Korban lalu dievakuasi, dan dibawa ke kediaman rumah korban. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Terpisah, Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro membenarkan adanya kejadian tertempernya KA Sancaka relasi Yogyakarta- Surabaya Gubeng.

Kejadian tersebut terjadi di KM 136+6, jalur hulu petak jalan antara Stasiun Klaten-Ceper.

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut, selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," ujar Kribiyanto melalui keterangan tertulis.

Kris juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di jalur kereta api, hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"KAI akan terus melakukan himbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal, sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved