Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Sidang Kasus Aborsi di Boyolali: Pengubur Janin Mantan Pacar Dituntut 3 Tahun, Ibu Bayi 2 Tahun

Pelaku Aborsi di Boyolali dituntut 4 bulan penjara. Itu tertuang dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sidang tuntutan kasus aborsi di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan kasus aborsi yang dilakukan di sebuah hotel di Cepogo, Boyolali beberapa waktu lalu?

Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Terdakwa Muhammad Irfan Nuryanto (23) warga Cepogo, Boyolali dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara, terdakwa S, ibu si jabang bayi itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dia juga didenda Rp 50 juta atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Saat itu, Muhammad Irfan juga terlibat dalam menggugurkan janin dalam kandungan pacarnya, S (20).

Bayi itu hasil hubungan dengan mantan pacar S.

Muhammad Irfan yang mencarikan obat penggugur kandungan agar janin mantan pacar S yang ada di dalam kandungannya rontok.

Baca juga: Warga Curiga Kontrakan di Depan Rumah Sering Didatangi Wanita, Syok Tahu Ternyata Klinik Aborsi

S kemudian meminum obat yang dibeli Muhammad Irfan di sebuah hotel yang ada di Boyolali.

Setelah janinnya keluar, terdakwa Muhammad Irfan kemudian membawa pulang janin itu untuk dikuburkan di belakang rumahnya yang ada di Wilayah Cepogo.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga, dalam sidang lanjutan di PN Boyolali, Rabu (22/11/2023).

Sidang itu dipimpin majelis hakim, Sri Hananta dan hakim anggota Toni Yoga Saksana serta Elisabeth Vindi Yustinita.

Kasubsi Pratut Bidang Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali itu meminta majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dalam kasus aborsi ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Irfan Nuryanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap Wisnu.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan.

Sedangkan hal yang meringankan, tidak akan mengulangi perbuatannya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved