Pemilu 2024
Tak Tebang Pilih, Satpol PP Solo Tertibkan Semua Baliho yang Langgar Aturan, Termasuk Prabowo-Gibran
Bawaslu Solo memastikan perlakuan yang sama terkait penertiban baliho parpol yang melanggar aturan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam menertibkan baliho partai politik yang melanggar aturan, Rabu (22/11/2023).
“Perlakuan kita sama. Kalau hari ini belum selesai kita lanjutkan lain hari. Jangan berpikiran bahwa kita tebang pilih,” jelasnya.
Termasuk baliho yang berhubungan dengan Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Pihaknya bersama Satpol PP Kota Solo menertibkan ratusan baliho di sejumlah tempat.
“Banyak ratusan ya. Semua se-Solo. Personilnya sekitar 70 orang. Penertiban alat peraga yang dipasang di Kota Solo. Yang kita tertibkan yang melanggar Perwali nomor 2 tahun 2009 terkait dengan pemasangannya,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Solo.
Reklame yang melanggar Perwali di antaranya reklame yang dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, dan white area.
Selain itu, beberapa baliho juga memenuhi unsur kampanye dimana hal itu menjadi larangan di masa sosialisasi seperti sekarang.
Baca juga: Langgar Aturan, Ratusan Baliho Partai Politik di Solo Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu
Baca juga: Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi : Jawa Tengah Terendah, DIY Tembus Rp 2,1 Juta Lebih
“Yang juga melanggar ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023 tanggal 4 penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) sampai 27 November masa dilarang kampanye. Itu sudah sangat jelas pasal 69,” jelasnya.
Reklame tersebut dimaknai sebagai bentuk kampanye manakala di situ ada unsur ajakan dimana citra diri terpenuhi, foto caleg, nomor urut, dan gambar paku.
“Pilihlah saya, mohon doa restu mohon dukungannya. Tetapi misalnya itu tidak ada tapi itu melanggar Perwali tetap kita tertibkan,” terangnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Relawan Bolone Mase, Kuat Hermawan Santoso pun mengakui beberapa relawan memasang baliho di tempat terlarang.
“Karena semangat banget teman-teman pasang di white area, fasilitas umum. Kita tidak ingin sebenarnya teman-teman pasang di kawasan yang dilarang pemerintah,” jelasnya.
Ia pun memaklumi baliho dan spanduk yang melanggar aturan dicopot oleh petugas.
Pihaknya juga ingin berkontestasi dengan menaati aturan yang ada.
“Dua hari yang lalu baliho yang dipasang dicabut sama Satpol PP. Alasannya memang kawasan itu tidak boleh dipasangi baliho atau spanduk,” terangnya.
(*)
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.