Pemilu 2024

Tak Tebang Pilih, Satpol PP Solo Tertibkan Semua Baliho yang Langgar Aturan, Termasuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Solo memastikan perlakuan yang sama terkait penertiban baliho parpol yang melanggar aturan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Satpol PP Kota Solo menertibkan baliho partai politik yang melanggar aturan, termasuk baliho dari Prabowo-Gibran, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam menertibkan baliho partai politik yang melanggar aturan, Rabu (22/11/2023).

“Perlakuan kita sama. Kalau hari ini belum selesai kita lanjutkan lain hari. Jangan berpikiran bahwa kita tebang pilih,” jelasnya.

Termasuk baliho yang berhubungan dengan Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Pihaknya bersama Satpol PP Kota Solo menertibkan ratusan baliho di sejumlah tempat.

“Banyak ratusan ya. Semua se-Solo. Personilnya sekitar 70 orang. Penertiban alat peraga yang dipasang di Kota Solo. Yang kita tertibkan yang melanggar Perwali nomor 2 tahun 2009 terkait dengan pemasangannya,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Solo.

Reklame yang melanggar Perwali di antaranya reklame yang dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, dan white area.

Selain itu, beberapa baliho juga memenuhi unsur kampanye dimana hal itu menjadi larangan di masa sosialisasi seperti sekarang.

Baca juga: Langgar Aturan, Ratusan Baliho Partai Politik di Solo Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi : Jawa Tengah Terendah, DIY Tembus Rp 2,1 Juta Lebih

“Yang juga melanggar ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023 tanggal 4 penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) sampai 27 November masa dilarang kampanye. Itu sudah sangat jelas pasal 69,” jelasnya.

Reklame tersebut dimaknai sebagai bentuk kampanye manakala di situ ada unsur ajakan dimana citra diri terpenuhi, foto caleg, nomor urut, dan gambar paku.

“Pilihlah saya, mohon doa restu mohon dukungannya. Tetapi misalnya itu tidak ada tapi itu melanggar Perwali tetap kita tertibkan,” terangnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Relawan Bolone Mase, Kuat Hermawan Santoso pun mengakui beberapa relawan memasang baliho di tempat terlarang.

“Karena semangat banget teman-teman pasang di white area, fasilitas umum. Kita tidak ingin sebenarnya teman-teman pasang di kawasan yang dilarang pemerintah,” jelasnya.

Ia pun memaklumi baliho dan spanduk yang melanggar aturan dicopot oleh petugas.

Pihaknya juga ingin berkontestasi dengan menaati aturan yang ada.

“Dua hari yang lalu baliho yang dipasang dicabut sama Satpol PP. Alasannya memang kawasan itu tidak boleh dipasangi baliho atau spanduk,” terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved