Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Nasib Perangkat Desa yang Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Serahkan Sanksi ke Kades

Bawaslu menyerahkan sanksi Perangakat Desa yang pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran ke Kepala Desa. Sebab, belum bisa ditindak menggunakan UU Pemilu.

Istimewa
Seorang perangkat desa di Sragen memimpin deklarasi kelompok tani untuk mendukung salah satu capres-cawapres di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sanksi untuk Kepala Dusun II Desa Jirapan, Setyo Widodo diserahkan ke Kepala Desa. 

Setyo direkomendasikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen karena memimpin deklarasi dukungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Dimana, aksi deklarasi tersebut dilakukan pada Sabtu (18/11/2023) lalu yang diikuti beberapa kelompok tani.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono mengatakan sebelumnya pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sudah memberi peringatan kepada Setyo Widodo.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, bahkan tetap digelar deklarasi.

Dalam acara tersebut, Setyo Widodo juga merupakan Ketua DPC Tani Merdeka tingkat Kabupaten Sragen.

Karena tetap dilakukan, Panwascam langsung memproses sikap Setyo Widodo.

Bawaslu Sragen pun sudah mengirim surat rekomendasi kepada Kepala Desa Jirapan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen untuk pemberian sanksi.

"Sebelumnya kita tindak, itu sudah kita cegah, kita sudah mengingatkan tapi tetap dilakukan, akhirnya tetap kita tindak dengan dasar Undang-Undang Desa," kata dia, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Soal Prediksi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres 2024, Pengamat : Bisa Jadi Kenyataan

Menurutnya, aksi Setyo Widodo tersebut belum bisa ditindak menggunakan Undang-undang Pemilu karena memang belum memasuki masa tahapan kampanye.

Lalu untuk sanksi kepada Setyo Widodo, akan diserakan sepenuhnya kepada Kepala Desa.

"Sanksi kita kembalikan ke kepala desa, karena perangkat desa yang mengangkat kepala desa, dan juga dinas PMD," terangnya.

"Kalau saat ini, belum menggunakan UU Pemilu, karena belum masuk masa kampanye, ya melanggar netralitas perangkat desa, tapi kita gunakan dasar Undang-undang Desa," tambahnya.

Terpisah, Kepala Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Presetyo mengatakan surat rekomendasi sudah dikirim kepada Kepala Desa dengan tembusan Dinas PMD.

"Terkait itu Panwascam sudah melakukan penelusuran, lalu sudah merekomendasikan kepada kepala desa untuk memberikan sanksi atas apa yang sudah dilakukan oleh perangkat desa tersebut," terangnya.

"Yang memberi sanksi kepala desa atas rekomendasi Panwascam, sanksinya apa tergantung kepala desa," imbuhnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved