Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Mangkir di Sidang Perdana, Bawaslu RI Bakal Tegur Pelapor Dugaan Pelanggaran Pantun Cak Imin-Mahfud

Bawaslu RI bakal menegur pelapor pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu karena mangkir dalam sidang perdana

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja 

TRIBUNSOLO.COM - Bawaslu RI bakal menegur pelapor pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu.

Diketahui, para pelapor tak menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran Pemilu itu.

Sehingga, sidang perdana yang seharusnya digelar pada Jumat (24/11/2023) maka ditunda sepekan atau diagendakan Rabu (29/11/2023) mendatang.

Baca juga: Sidang Perdana Soal Dugaan Pelanggaran Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Ditunda karena Pelapor Mangkir

Ketua Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar pelapor tersebut bisa lebih serius dalam melakukan laporan.

“Kami ingatkan pelapor melalui siaran ini agar serius dalam melaporkan karena sudah diregistrasi dalam laporan di badan pengawas pemilu,” kata dia.

Bagja selaku majelis pemeriksa dalam ruang sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta itu menegaskan akan menegur pelapor dalam hal ini.

“Jadi, kita akan lanjutkan persidanngan kita dan kami akan menegur pelapor juga untuk serius alam melakukan laporan dan membacakan pokok-pokok pengaduan yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Kongres HMI, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Hati-hati dalam Memilih Pemimpin

Adapun, pantun Anies-Cak Imin dilaporkan oleh Rahmansyah dan diregister dengan nomor laporan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023

Kemudian, untuk pelapor pantun Ganjar-Mahfud diregister dengan laporan nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan dilaporkan oleh Anggareni Mutiasari dan Maydika Ramadani.

Sebelumnya, Cak Imin dan Mahfud dilaporkan ke Bawaslu buntut dari pantun di Komisi Pemilhan Umum (KPU) ketika pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.

Pantuan keduanya itu dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved