Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Serangan Balik Anwar Usman Disebut Bisa Perburuk Citra MK dan Dirinya Sendiri

Serangan balik yang dilontarkan mantan Ketua MK, Anwar Usman dinilai memperburuk citra institusi MK.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TribunNews
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres membaca secara mendalam pertimbangan hukum di dalamnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Serangan balik yang dilontarkan mantan Ketua MK, Anwar Usman dinilai memperburuk citra institusi MK.

Hal itu disampaikan oleh mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Diketahui Anwar Usman melakukan "perlawanan" usai dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran etik hingga diberhentikan dari jabatannya.

I Dewa Gede Palguna menilai, langkah Anwar Usman justru akan memperburuk citra MK dan dirinya sendiri.

Baca juga: Mangkir di Sidang Perdana, Bawaslu RI Bakal Tegur Pelapor Dugaan Pelanggaran Pantun Cak Imin-Mahfud

"Beliau (Anwar Usman) tidak sepantasnya melakukan tindakan itu. Sebab justru akan makin memperburuk keadaan, baik terhadap beliau pribadi maupun institusi MK," kata Palguna kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).

Seharusnya Anwar Usman dan MK justru memanfatkan waktu saat ini untuk memperbaiki kembali citra MK yang terpuruk setelah putusan perkara 90.

Sebagai informasi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah terkait batas usia pencalonan calon wakil presiden dan wakil presiden.

Putusan itu memiliki pengaruh bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

"Sekarang mestinya konsentrasi dari MK adalah untuk mengembalikan atau pemulihan keadaan yang bisa dikatakan terpuruk di mata publik," ujarnya.

"Ini seharusnya dijawab dengan kerja, sekarang justru ada masalah seperti ini. Ini justru membuat tidak produktif terhadap lembaga maupun pribadi Anwar Usman," lanjutnya.

Baca juga: Sekjen Partai Gerindra Sebut Prabowo Bertekad Tambah Anggaran Pembangunan IKN

Palguna mempertanyakan apa dasar Anwar Usman mengajukan keberatan hingga gugatan ke Suhartoyo.

Padahal, saat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK diambil dari musyawarah mufakat antara seluruh hakim kontitusi, termasuk Anwar Usman.

"Proses yang dihasilakan adalah hasil dari musyawarah, dan kemudian menghasilkan kata sepakat. Kecuali kalau itu palsu, kan tidak mungkin? Saat itu kan ada sembilan hakim yang bersmusyawarah dan melahirkan kesepakatan demikian, dan kemudian diakhiri dengan ucapan selamat dalam jumpa pers yang disaksikan publik seluruh Indonesia dan bahkan luar negeri," ucapnya.

Akan hal tersebut, ia pun menyayangkan sikap Anwar Usman ini.

"Sekarang justru ada situasi terbalik seperti ini, itu lah sebabnya saya menyanyangkan, mengapa beliau melakukan hal ini. Saya tidak tahu persis apa yang melatarbelakangi sikapnya dan saya tidak mau berprasangka buruk akan hal itu," terangnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved