Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Masuk Masa Kampanye Pemilu 2024, Belum Ada Peserta Pemilu yang Ajukan Cuti ke Pj Gubernur Jateng

Peserta pemilu di Jawa Tengah yang menjabat sebagai kepala daerah belum ada yang mengajukan cuti. Ini dikonfirmasi Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat ditemui di Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengkonfirmasi sejauh ini belum ada satu pun peserta pemilu di Jawa Tengah yang mengajukan cuti kampanye.

Padahal, kampanye akan dimulai 28 November - 10 Februari 2023.

“Belum ada yang mengajukan cuti. Sampai sekarang belum ada,” ungkapnya saat ditemui Senin (27/11/2023).

Menurutnya, belum adanya yang mengajukan cuti ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi.

“Aturannya baru dibuat. PP baru jadi,” terangnya.

Pada Pasal 36 (1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Selanjutnya pada pasal 34A ayat (2) poin c Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan: bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Main yang Diterbitkan KPU

“Sampai sekarang yang sampai ke saya belum ada yang mengajukan cuti. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan cuti,” jelas Nana.

Ia pun memprediksi dalam waktu dekat para peserta pemilu akan segera mengurus administrasi permohonan izin cuti ini.

“Mungkin dalam waktu dekat ini ya. Kampanye kan mulai 28 November ini,” terangnya.

Salah satu peserta pemilu yang memerlukan cuti kampanye yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi cawapres nomor urut 2.

Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pihaknya belum menerima jadwal kampanye sehingga belum bisa memproses cuti.

“Belum (ada jadwal kampanye). Kalau ketentuan yang baru 7 hari sebelum cuti,” jelasnya.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 34A ayat (5) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved